Langsung ke konten utama

Mulai Menampakkan Hasil


Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going. Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai.

Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan.

Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas atau hanya sekedar meminta informasi tentang administrasi fakultas.

Tepat jam 14.05 hand phone berdering. Kepala staf Baznas Tulungagung sahabat Fatkhul Manan meminta untuk datang ke Kantor Baznas Tulungagung. Dari nada pembicaraan,  sekilas ada kegalaun dan hal penting yang harus dibicarakan terkait Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid.

Benar saja, di grup whatsapp Baznas terpampang penyerahan Surat Keputusan UPZ Masjid Besar "Baitul Khair" Kecamatan Bandung. Ketua Baznas Tulungagung (Gus Samsul) menyerahkan SK UPZ kepada mas Ilham (Pengurus UPZ Masjid Besar "Baitul Khair" Kecamatan Bandung) didampingi Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan (H. Abdul Wachid).

Sebelumnya, wahtsapp saya menunjukkan panggilan tak terjawab dari mas Ilham. Usut punya usut setelah kuhubungi balik, ternyata beliau menanyakan posisi Kantor Baznas berada dimana. Beliau juga mengabarkan bahwa SK UPZ sudah diterima dan mohon bantuan untuk didampingi membesarkan UPZ Masjid Besar Bandung.

Perlu diketahui sebelumbya, UPZ masjid dan mushala telah lama dibentuk oleh Baznas Tulungagung. Tugas dan fungsi masjid adalah membantu Baznas melakukan pengelolaan zakat, yakni pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan bagi jamaah masjid. Ketentuan tentang pembentukan, tugas dan fungsi masjid telah diatur jelas sebagaimana tertera dalam Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Kerja UPZ.

Sejak dibentuk kira-kira tahun 2009 sampai saat ini, UPZ masjid belum menunjukkan perkembangan yang mengembirakan sebagaimana harapan UU pengelolaan zakat Nomor 23 Tahun 2011. Rata-rata UPZ masjid masih berkutat pada pengelolaan zakat fitrah dan pendistribusiannya terfokus pada pembangunan fisik masjid. Pengelolaan zakat mal dan pendistribusian yang menyasar pada kepentingan fakir miskin belum begitu nampak. Padahal, semangat undang-undang pengelolaan zakat menginginkan masjid selain sebagai tempat ritual ibadah juga sekaligus sebagai pusat pelayanan ekonomi umat melalui zakat, infak dan sedekah.

Kabar gembira sedikit berhembus dari UPZ Masjid Besar "Baitul Khair" Bandung. Salah satu Kecamatan yang terletak di ujung selatan kota marmer ini menunjukkan geliat dan semangat yang berbeda. Dengan pengurus didominasi anak-anak muda, UPZ ini sangat agresif mempromosikan zakat, infak dan sedekah untuk kesejahteraan umat.

Posisi masjid ini memang sangat strategis. Berada di barat pasar Bandung, masjid ini ramai dikunjungi oleh para pedagang dan pembeli yang ingin melaksanakan shalat di sana. Selain itu, di masjid ini terdapat fasilitas pelayanan umat yang lain seperti Kantor Urusan Agama dan Madrasah Ibtidaiyah "Al-Azhar".

Dengan posisi tersebut, dimungkinkan masjid Besar Kecamatan Bandung memiliki potensi besar dari sisi ekonomi. Banyaknya pedagang pasar yang melakukan transaksi di sana, menjadi salah satau modal semangat pengurus UPZ untuk mengelola dana ini lebih serius.

Kendati belum menghimpun jumlah zakat, infak dan sedekah dalan jumlah besar, namun kreatifitas pengurus untuk menggaet dana ini secara lebih masif, patut dapresiasi dan diberikan acungan jempol. Pengurus UPZ menyebarkan kotak-kotak infak dan sedekah hampir di semua toko di sekitar pasar Bandung. Pengurus juga aktif melakukan fundrising dalam bentuk program seperti sedekah untuk pengeboran sumur, bedah rumah, sedekah untuk pengadaan al-Qur'an dan lain sebagainya.

Semangat inilah yang menjadi diskusi saya dengan kepala staf Baznas, sahabat Manan. Saya menyarankan agar UPZ Masjid Besar Kecamatan Bandung segera diberikan pelatihan tentang manajemen administrasi dan manajemen pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Hal ini penting untuk segera dilakukan agar pengurus UPZ tidak bingung dan memperoleh standar pengelolaan zakat, infak dan sedekah sesuai ketentuan undang-undang.

Geliat UPZ masjid seperti yang dilakukan pengurus UPZ Masjid Besar Kecamatan Bandung harus segera ditangkap oleh Baznas Tulungagung. Artinya, UPZ Masjid Besar Kecamatan Bandung dapat dijadikan role model bagaimana pengelolaan zakat, infak dan sedekah yang baik di tingkat masjid. Wallahu 'alam

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...