Langsung ke konten utama

Postingan

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...
Postingan terbaru

Spiritualis dan Kontestasi Bakal Calon Legeslatif

Ada saja yang menggelitik bila bertemu dan bercanda dengan sahabat-sahabat Ansor. Ramdahan menjadi bulan yang tidak biasa bagi saya secara pribadi. Banyak penyesuaian waktu yang harus saya lakoni karena ritual-ritual yang ada di dalamnya. Namun, tidak halnya dengan kebiasaan yang satu ini "Ngopi". Ngopi tetap menjadi kebiasaan ajeg yang saya lakukan di malam hari sejak di pesantren sampai hari ini. Untuk menghilangkan penat dan capek setelah seharian penuh, ngopi menjadi alternatif relaksasi menghilangkan semua pikiran sumpek dan jibek menjelang tidur. Satu cangkir kopi, gojlokan, diskusi ringan-ringan selalu asik untuk menghibur diri dan membuat perasaan menjadi tenang dan lega. Akan tetapi, Kebiasaan ini tidak setiap malam saya lakukan, mungkin satu minggu hanya sekali atau dua kali, itupun setelah semua urusan dengan anak dan istri beres. Mengantar belanja, cari cemilan hingga hanya sekedar jalan-jalan cari angin malam. Diskusi beberapa malam yang lalu dengan beberapa saha...

ACT dan Lemahnya Pengawasan Lembaga Filantropi

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan skandal pengelolaan dana kemanusiaan yang menerpa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Majalah ternama Tempo membeberkan investigasi yang mendalam yang membikin geram masyarakat Indonesia. Dalam investigasinya, Tempo menyebutkan sejumlah penyelewengan yang terjadi mulai dari gaji fantastis para petinggi ACT, penggunaan pagu operasional melebihi ketetapan regulasi, sampai isu pendanaan terorisme. Skandal yang menimpa ACT seolah menjadi kaset yang diputar ulang kejadian dan model penyelewengannya. Dalam tulisan sebelumnya tentang penyalahgunaan kotak amal untuk pendanaan terorisme sebagaimana yang dilakukan oleh Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA), saya mengatakan bahwa penyelewengan-penyelewengan ini ibarat bom waktu dan fenomena gunung es. Kasus-kasus yang sama akan terus terjadi akibat lemahnya pengawasan dan sistem regulasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia. Apa yang menimpa Yayasan ABA dan ACT memang agak berbeda dari status kelembaganny...

Terus Bergerak Meski Belum Populer

Jumat, 20/4/22 bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso bersamaan dengan acara siraham rohani bagi ASN Pemkab Tulungagung, Baznas menyelenggarakan Gerakan Cinta Zakat. Dalam kegiatan ini, Bupati dan seluruh jajaran OPD serta Forkopimda menunaikan zakat secara bersama-sama melalui Baznas Tulungagung. Tujuan gerakan ini adalah mempopulerkan zakat di kalangan ASN dengan diawali oleh pucuk pimpinan dan stake holder di lingkup Pemkab Tulungagung. Tahun ini merupakan tahun kedua kegiatan ini dilaksanakan. Gerakan Cinta Zakat ini dilakukan berdasarkan edaran Baznas RI yang meminta seluruh Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Gerakan ini telah lebih dulu dimulai oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas RI diikuti oleh Wakil Presiden, Menteri dan seluruh pejabat di kementerian dan lembaga. Momentum pelaksanakaan Gerakan Cinta Zakat dilaksnakan bertepatan dengan bulan ramadhan, di mana pada bulan ...

Benturan Antar Organisaai Pengelola Zakat

Salah satu kelemahan undang-undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011 adalah adanya pasal yang mangatur tentang pembentukan Organisasi yang diberi kewenangan (izin) mengelola zakat. Pasal 17 menyebutkan bahwa masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas melakukan pengelolaan zakat. Selanjutnya pasal 18 menyebutkan untuk dapat membentuk LAZ harus memenuhi persyaratan :  terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari BAZNAS; memiliki pengawas syariat; memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala Sekilas undang-undang 23 tahun 2011 ini nampak begitu demokratis. Negara mengakomodir peran masyarakat untuk ikut terlibat langsung mengelola dan sekaligus mengaw...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...

ISTIKAMAH

Pak Naim saya biasa memanggilnya, sosok tinggi sedang dengan ciri khas kaca mata yang tidak pernah lepas ke mana pun beliau pergi. Saya mengenalnya sejak masih duduk di bangku kuliah. Beliau adalah salah satu dosen favorit saya. Mengajar dengan selingan humor dan cerita adalah style- nya   yang membuat betah para mahasiswa mengikuti kuliahnya.     Penguasaan keilmuan yang mendalam disertai cara mengajar yang simpel dan mengasikan menjadikannya disukai banyak mahasiswa. Masih lekat dalam ingatan saya, perdebatan saya dengannya ketika mengajar ilmu kalam. Kami berdebat seputar sifat wajib Allah bagi aliran muktazilah. Perdebatan tersebut membuat seisi ruang kuliah terdiam karena paham muktazilah begitu ekstrim, menafikan sifat-sifat Tuhan dibandingkan dengan aliran Asy’ariyyah yang begitu gamblang menyifati Tuhan dengan segala Maha Kesempurnaan-Nya.     Sejak mahasiswa hingga saat ini, hubungan saya dengan Pak Naim tidak pernah terputus, utamanya pada saat s...