Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan Judicial Review Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...
Ada saja yang menggelitik bila bertemu dan bercanda dengan sahabat-sahabat Ansor. Ramdahan menjadi bulan yang tidak biasa bagi saya secara pribadi. Banyak penyesuaian waktu yang harus saya lakoni karena ritual-ritual yang ada di dalamnya. Namun, tidak halnya dengan kebiasaan yang satu ini "Ngopi". Ngopi tetap menjadi kebiasaan ajeg yang saya lakukan di malam hari sejak di pesantren sampai hari ini. Untuk menghilangkan penat dan capek setelah seharian penuh, ngopi menjadi alternatif relaksasi menghilangkan semua pikiran sumpek dan jibek menjelang tidur. Satu cangkir kopi, gojlokan, diskusi ringan-ringan selalu asik untuk menghibur diri dan membuat perasaan menjadi tenang dan lega. Akan tetapi, Kebiasaan ini tidak setiap malam saya lakukan, mungkin satu minggu hanya sekali atau dua kali, itupun setelah semua urusan dengan anak dan istri beres. Mengantar belanja, cari cemilan hingga hanya sekedar jalan-jalan cari angin malam. Diskusi beberapa malam yang lalu dengan beberapa saha...