Langsung ke konten utama

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

 

Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011.

Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan Judicial Review Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat (Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4).

Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan sebagai operator, regulator dan dan pengawas. Sebagai lembaga yang telah hadir lebih dulu di masyarakat, LAZ menganggap bahwa UU zakat nomor 23 tahun 2011 ahistoris dengan sejarah  pengelolaan zakat yang berkembang di masyarakat (pengujian terhadap pasal 5 ayat 1).

BAZNAS juga rentan dengan penyalahgunaan wewenangnya (abuse of power) dalam melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 6 memuat bahwa BAZNAS merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Hal ini seolah-olah menafikan peran LAZ yang sudah lebih dulu mempraktikkan pengelolaan zakat di masyarakat. Mereka merasa ada ketidak-setaraan dalam pengelolaan zakat. Padahal menurut mereka, faktanya LAZ sama-sama mengelola zakat di tengah-tengah masyarakat.

Pasal-pasal yang lain juga sama, isinya kurang lebih tentang ketidak-setaraan BAZNAS dan LAZ. Menurut hemat penulis, undang-undang 23 tahun 11 sudah jauh lebih baik dari undang-undang sebelumnya nomor 38 tahun 1999. UU 23 tahun 2011 terlihat jelas bagaimana konfigurasi sistem pengelolan zakat secara nasional. UU ini juga mengatur dengan tegas pembagian kewenangan antara negara dan sipil. Dalam hemat penulis, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama juga tidak pernah mempersulit masyarakat yang ingin menjadi bagian pengelolaan zakat dengan mendirikan LAZ. Asal sesuai dengan persyaratan yang ada, izin dapat dukeluarkan dan LAZ yang diberi izin dapat beroperasi.

Wajar, dalam pertimbangan pemberian izin, Kementerian Agama meminta rekomendasi dari BAZNAS selaku lemnaga yang kredibel dalam pengelolaan zakat karena BAZNAS lah yang memiliki standar bagaimana lembaga zakat dapat diberikan rekomendasi berdasarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sangat naif apabila ada sangkaan adanya conflict of interest dalam pemberian rekomendasi ini. Jika dilihat dari data Kementerian Agama, terdapat 170 LAZ baik skala nasional, provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diberikan rekomendasi oleh BAZNAS dan disahkan oleh Kementerian Agama sebagai LAZ resmi berizin.

Data statistik secara nasional menunjukkan pengelolaan zakat di bawah UU nomor 23 tahun 2011 justru mengalami peningkatan dan penataan sistematis dibandingkan undang-undang sebelumnya. Walaupun peningkatannya belum begitu signifikan, akan tetapi UU ini memberikan arah dan sasaran yang jelas visi pengelolaan zakat ke depan.

Banyak penerima manfaat (mustahik) yang telah merasakan kehadiran zakat sebagai dana sosial keagamaan yang menyentuh seluruh aspek kebutuhan manusia seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, sarana prasarana dan spiritual untuk membantu pemerintah mengatasi kemiskinan dalam mewujudakan kesejahteraan bersama.

Dari sisi pengawasan, Kementerian Agama dan BAZNAS juga bahu-membahu mengawasi pengelolaan zakat sebagai upaya pencegahan penyelewengan dana zakat. Beberapa amil yang melakukan penyelewengan telah dipecat dan diproses hukum akibat penyalahgunaan dana zakat ini. Tidak ada tebang pilih antara LAZ dan BAZNAS. Mereka yang menyalahi peraturan perundang-undangan harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Kalau toh harus diperkuat, justru UU ini harus disempurnakan agar pengelolaan zakat berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Koordinasi antar lembaga pengelola zakat, pemerintah, optimalisasi UPZ, edukasi dan litetasi zakat, profesionalisme amil dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan zakat adalah pekerjaan rumah yang harus segera mendapat jalan keluar. Seiring pertumbuhan ekonomi masyarakat, zakat juga harus menjadi way of life masyafakat moderen yang nantinya bisa mewujudkan keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat. Wallahu 'alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...