Langsung ke konten utama

Lembaga Micro Finance


Program modal bantuan bergulir PK-5 sudah lama digulirkan oleh Baznas. Bahkan program PK-5 adalah program pemberdayaan tertua yang digagas oleh Baznas. Ide awal program PK-5 adalah bentuk keprihatinan Baznas terhadap nasib pedagang kaki lima di sekitaran Alun-alun Tulungagug akibat kebijakan pembenahan tata ruang di jantung kota Tulungagung. Dulunya para pedagang bebas berjualan dan menggelar lapak di sekitaran Alun-alun. 

Alun-alun Tulungagung menjadi pusat dan jujukan warga Tulungagung yang ingin berekreasi dan menikmati jajanan kuliner khas tulungagung. Banyak makanan dan minuman serta aneka permainan anak kecil yang disuguhkan untuk sekedar melepas penat dan memnghibur anak-anak. Alun-alun menjadi tempat rekreasi yang merakyat dan murah karena harganya sangat terjangkau dan memuaskan bagi siapa pun yang berkunjung ke sana.

Sekitar tahun 2003 Bupati Tulungagung Ir. Heru Tjahtjono membuat kebijakan baru. Beliau menata kembali tata ruang Kota Tulungagung agar tampak cantik dan indah. Alun-alun yang semula penuh dengan pedagang kecil akhirnya hilang dan bersih terkena relokasi. Para pedagang kecil di Alun-alun dipindahkan ke tempat baru, pasar Nglempak yang lokasinya agak jauh dari pusat Kota. 

Berangkat dari keresahan dan keluhan para pedagang kaki lima ini, Baznas akhirnya menggulirkan program bantuan modal bergulir PK-5. Aplikasi program ini berbentuk bantuan modal bagi pedagang yang terkena dampak relokasi agar mereka bisa punya modal dan bisa berjualan lagi. Berjualan di tempat baru dengan suasana baru tentu sangat berat bagi mereka. Semua  start dari nol lagi, para pelanggan yang semuala loyal, belum tentu mau datang ke lokasi yang baru karena tempatnya agak jauh. Mungkin tempat juga menjadi alasan, pasar Nglempak jauh dari keramaian dan suasananya kurang mendukung. Beda dengab Alun-alun yang dipenuhi dengan taman dan pepohonan yang rindang. 

Program PK-5 Baznas digulirkan secara berkelompok. Hal tersebut untuk memudahkan pengawasan dan pembayaran dari masing-masing kelompok. Setiap pedagang diberikan pinjaman yang bersumber dari dana infaq dengan jumlah pinjaman 1 juta setiap pedagang. Masa pengembalian pinjaman maksimal 1 tahun. Pinjaman ini bersifat lunak tanpa potongan, tanpa agunan, dan bunga. Baznas berniat meringankan beban para pedagang PK-5 yang sudah terkena relokasi dan jeratan para rentenir. 

Program ini berlangsung sampai saat ini. Dalam perjalanannya tidak semudah yang dibayangkan. Ada yang aktif sesuai perjanjian dan ada yang macet. Keterbatasan SDM dan tidak adanya sanksi jelas dan sistem yang jelas mengakibatkan program ini sangat sulit diukur pencapaiannya. 

Memang sudah saatnya Baznas berbenah dan merombak sistem program ini menjadi lebih profesional. Modal bergulir PK-5 sudah saatnya dilembagakan menjadi lembaga permanen seperti lembaga pembiayaan yang lain. Tarulah seperti BMT, Kopsah atau lembaga keuangan lain yang lebih jelas sistem dan tata aturan mainnya. 

Sebagai contoh yang sudah menerapkan dan mempermanenkan lembaga seperti ini adalah Baznas RI. Lembaga di bawah Baznas RI yang khusus menangani permodalan adalah "Baitul Qirad". Lembaga ini dibentuk untuk membantu pelaku UMKM memperoleh modal dengan sistem keuangan syariah. 

Baznas Tulungagung mencoba meniru Baznas Pusat. Akan tetapi, keterbatasan SDM dan perangkat yang dimiliki, Baznas Tulungagung menggandeng Bank Daerah Tulungagung untuk melembagakan program bergulir PK-5 Baznas. Sistem ini meniru Baznas Kota Mojokerto. Di sana, Bank Daerah adalah pihak ketiga yang membiayai permodalan calon nasabah/mustahik. Ujrah yang dibebankan kepada nasabah dibayar oleh Baznas dari dana infak yang semula dianggarkan untuk modal mustahik. Cara ini lebih simple dan flexible serta efisien. Keterbatasan SDM dan sistem yang tidak miliki Baznas dialihkan kepada pihak bank. Kerjasama ini saling menguntungkan, bank diuntungkan dengan ujrah dari nasabah, Baznas lebih ringan karena operasional dijalankan pihak bank. 

Upaya-upaya ini adalah tuntutan yang memang harus terus dikembangkan oleh Baznas Tulungagung. Pelayanan terhadap mustahik adalah prioritas utama. Selain itu dengan dilembagakan, Baznas alan lebih mudah mengukur capaian program ini. Wallahu 'alam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...