Langsung ke konten utama

Mengoptimalkan Peran Penyuluh Agama Islam

Penyuluh Agama Islam mepunyai peran penting di tengah dinamisasi masyarakat. Sesuai dengan tujuan pembentukannya, penyuluh Agama Islam berkantor di KUA Kecamatan masing-masing. Penyuluh dibagi menjadi beberapa bidang salah satu diantaranya adalah penyuluh zakat.

Kehadiran penyuluh zakat yang diangkat oleh Kementerian Agama mempunyai kontribusi signifikan dalam membantu pengelolaan zakat di Indonesia. Setidaknya dengan kehadiran mereka, penyuluh menjadi mitra penting yang dapat membantu mencerahkan akan pentingnya zakat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Akan tetapi, sangat disayangkan sinergitas lembaga zakat dengan para penyuluh belum terjalin optimal. Walaupun dinanungi oleh Kementerian Agama, Baznas atau LAZ semestinya membangun komunikasi yang erat untuk ikut mensosialisasikan zakat di tengah-tengah masyarakat. 

Baznas Tulungagung setidaknya telah berupaya menjalin komunikasi tersebut sejak tahun 2019. Serangakaian pertemuaan telah dilakukan untuk mencoba menyambungkan koneksi dan berbagi peran dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat. 

Namun sekali lagi, amat disayangkan sampai hari ini belum terbentuk satu format kejasama yang tepat yang bisa menjadi grand design tentang peran penyuluh dalam membantu Baznas melakukan tugasnya mengelola zakat. 

Memang tidak harus diperdebatkan, Baznas, LAZ, dan penyuluh adalah institusi yang punya urusan rumah tangga masing-masing. Semua berjalan sesuai tugas pokok fungsi masing-masing. Namun juga tidak disalahkan apabila ketiga-tiganya duduk bersama satu meja, mengingat ketiga-tiganya dipertemukan dalam satu titik yaitu zakat. 

Bagi penulis, setidaknya terdapat beberapa peran yang dapat dilakukan oleh penyuluh untuk membantu Baznas/LAZ melakukan pengelolaan zakat. Pertama, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kedua, membantu Baznas/LAZ melakukan pendataan mustahik/muzaki. Ketiga, menjadi agen penyalur zakat, infak, dan sedekah kepada mustahik yang membutuhkan. Keempat, melakukan pengawasan dan deteksi dini penyalahgunaan zakat di tengah-tengah masyarakat.

Keempat peran tersebut akan sangat membantu Baznas/LAZ dalam upaya peningkatan pengelolaan zakat. Hadirnya Penyuluh Agama bidang zakat ibarat bertambahnya teman seperjuangan. Kehadiran mereka akan semakin memperkuat dan memperkokoh eksistensi lembaga zakat di tengah-tengah masyarakat. Wallahu 'alam. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...