Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan skandal pengelolaan dana kemanusiaan yang menerpa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Majalah ternama Tempo membeberkan investigasi yang mendalam yang membikin geram masyarakat Indonesia. Dalam investigasinya, Tempo menyebutkan sejumlah penyelewengan yang terjadi mulai dari gaji fantastis para petinggi ACT, penggunaan pagu operasional melebihi ketetapan regulasi, sampai isu pendanaan terorisme.
Skandal yang menimpa ACT seolah menjadi kaset yang diputar ulang kejadian dan model penyelewengannya. Dalam tulisan sebelumnya tentang penyalahgunaan kotak amal untuk pendanaan terorisme sebagaimana yang dilakukan oleh Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA), saya mengatakan bahwa penyelewengan-penyelewengan ini ibarat bom waktu dan fenomena gunung es. Kasus-kasus yang sama akan terus terjadi akibat lemahnya pengawasan dan sistem regulasi lembaga-lembaga filantropi di Indonesia.
Apa yang menimpa Yayasan ABA dan ACT memang agak berbeda dari status kelembagannya. ABA merupakan lembaga pengelola zakat yang status legal formalnya berada di bawah Kementerian Agama, sedangkan ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang status legal formalnya berada di bawah Kementerian Sosial. Meskipun demikian, satu hal yang harus dipahami, bahwa kedua lembaga tersebut memungut pendanaan yang sama, yakni filantropi (zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah sumbangan masyarakat dan nama lainnya) yang bersumber dari kedermawanan masyarakat.
Meminjam istilah Islah Basrawi Direktur Jaringan Islam Moderat Indonesia sekaligus pengamat terorisme dan radikalisme dalam wawancara dengan Kompas TV menanggapi dugaan penyelewengan yang terjadi ACT (5/72022) menyebutkan bahwa, filantropi adalah "Uang Tuhan" yang dititipkan manusia untuk membantu manusia lainnya. Islah menyebutkan bahwa uang ini harus dikelola dengan hati nurani dan tidak boleh digunakan main-main.
Filantropi menjadi lahan empuk bagi siapapun yang ingin mendapatkan pembiayaan kegiatan/proyek kemanusiaan dengan bermodal simpati publik, supaya masyarakat mau mengeluarkan uangnya atas nama - solidaritas sosial kepada sesama. Filantropi Indonesia tumbuh subur ditandai dengan semakin meningkatnya penerimaan dana filantropi yang dikelola oleh lembaga-lembaga filantropi di Indonesia. Data tersebut didukung oleh sejumlah lembaga survei yang menempatkan Indonesia sebagai negara paling dermawan, mislanya lembaga survei Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021 yang menempatkan Indonesia pada rangking 1 negara paling dermawan di dunia.
Sebagai negara dengan mayoritas Muslim di dunia, hal tersebut sangat tidak mengherankan. Pesan-pesan teks semua agama memang mengamanatkan demikian. Menolong adalah bagian dari bentuk kebaikan dan kasih sayang kepada sesama dengan pemberian dalam bentuk apapun yang bisa meringankan beban orang lain.
Patut disayangkan, yang terjadi dari masa ke masa, penyimpangan demi penyimpangan penggunaan dana-dana filantropi terus terjadi. Sejak zaman khalifah ar-rasyidin, zaman dinasti Islam sampai Indonesia merdeka, penyimpangan ini terus terjadi. Penyimpangan sering terjadi pada para pengelola filantropi. Godaan menguasai dana ini untuk kepentingan pribadi acap kali terjadi hampir di semua masa.
Kasus ACT membelalakkan mata publik masyarakat Indonesia. Tak disangka, lembaga yang selalu fast respon ketika terjadi bencana dimanapun ini, menampar muka para pengelola filantropi di Indonesia. Dana yang seharusnya digunakan untuk menolong, malah digunakan foya-foya pejabat pengelolanya. Selain penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sebagaimana saya sebutkan di atas, berita terbaru juga menyebutkan bahwa sebagian dana ACT ini diduga juga mengalir ke partai politik.
Lantas, dimana pengawasan negara sebagai otoritas yang memberikan izin kepada lembaga-lembag ini?. Sejak dulu saya sudah menduga bahwa persoalan pengawasan menjadi titik terlemah dari pengelolaan lembaga filantropi di Indoensia. Regulasi mengenai pengawasan terhadap lembaga ini jalan di tempat. Baik undang-undang zakat Nomor 23 tahun 2011 maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 mengatur tentang pengawasan dana-dana filantropi di Indonesia semuanya sudah mengatur tentang pengawasan dana filantropi ini. Baik lembaga filantropi maupun negara sama-sama enggan untuk membahas serius persoalan ini. Lembaga filantropi kadang menutup diri dalam mengelola lembaganya. Masyarakat tidak mendapat hak semestinya, yakni mendapatkan laporan pengelolaan dana yang telah mereka salurkan. Transparansi menjadi barang mahal di negeri ini. Setali tiga uang dengan lembaga filantropi, negara juga seolah menutup mata terhadap pengawasan lembaga-lembaga ini. Akibatnya, lembaga ini berpesta pora tanpa pengawasan ketat dari negara.
Keberadaan lembaga-lembaga filantropi ini memang harus dievaluasi dan mendapat atensi khusus dari negara. Kementerian Agama dan Sosial untuk sementara waktu menghentikan dan mengevaluasi izin lembaga-lembaga filantropi agar tidak terjadi peristiwa-peristiwa yang sama di kemudian hari. Negara dengan segala kewenangannya mutlak melakukan audit dan pembinaan kepada lembaga-lembaga tersebut agar mereka lebih berhati-hati dan tidak sembrono mengelola dana ini.
Jangan sampai kepercayaan publik yang semakin tumbuh, hancur dan terjun bebas akibat kasus ACT ini. Jika dibiarkan dan tidak ada evaluasi terhadap lembaga-lembaga ini, jangan heran jika masyarakat lebih suka menyalurkan sendiri dana-dana mereka yang berakibat tidak adanya pembagian dana secara merata dan tidak menyentuh kebutuhan pokok para penerima manfaat di akar rumput.

Komentar
Posting Komentar