Salah satu kelemahan undang-undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011 adalah adanya pasal yang mangatur tentang pembentukan Organisasi yang diberi kewenangan (izin) mengelola zakat. Pasal 17 menyebutkan bahwa masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu Baznas melakukan pengelolaan zakat. Selanjutnya pasal 18 menyebutkan untuk dapat membentuk LAZ harus memenuhi persyaratan :
- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
- berbentuk lembaga berbadan hukum;
- mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
- memiliki pengawas syariat;
- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
- bersifat nirlaba;
- memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
Sekilas undang-undang 23 tahun 2011 ini nampak begitu demokratis. Negara mengakomodir peran masyarakat untuk ikut terlibat langsung mengelola dan sekaligus mengawasi pengelolaan zakat. Dalam sejarahnya, peran civil society memang sudah lebih dulu dalam hal pengelolaan zakat di Indonesia. Pada saat negara dari sebelum kemerdekaan sampai orde reformasi masih gamang dan tidak begitu intens dengan peesoalan rukun Islam ketiga ini, masyarakat telah mempraktekkan pengelolaan secara mandiri sesuai adat, kebudayaan dan kondisi geografis masing-masing.
Pasal-pasal di atas memungkinkan setiap orang yang berkeinginan mengelola zakat dapat mendirikan lembaga zakat. Akan tetapi, banyak munculnya lembaga pengelola zakat bak jamur di musim penghujan banyak menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat. Persoalan mengenai rivalitas antar lembaga pengelola zakat sampai pengawasan lembaga-lembaga pengelola zakat merupakan masalah tersendiri yang harus dicarikan solusinya.
Pada kenyataannya, tarik-ulur amandemen undang-undang 38 tahun 1999 menjadi undang-undang 23 tahun 2011 menuai pro kontra di tengah-tengah masyarakat dan berakibat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum diputus MK, negara bersikukuh bahwa zakat merupakan kewenangan negara dan harus ditangani satu pintu melalui badan yang dibentuk oleh negara. Tentu pendapat ini dibantah mentah-mentah oleh lembaga-lembaga pengelola zakat yang sudah lama berdiri.
Pada akhirnya, MK memutus sengketa UU 23 tahun 2011 dengan mengakomodir dua belah pihak. Negara diberikan porsi lebih besar dalam pengeloalaan zakat. Baznas sebagai lembaga yang dibentuk negara bertindak sebagai eksekutor dan sekaligus regulator dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Swasta dalam hal ini LAZ tetap diberikan kewenangan oleh negara untuk membantu Baznas melakukan pengelolaan zakat.
Satu dekade undang-undang 23 tahun 2011 berlaku, perlahan kemajuan pengelolaan zakat mampu dicapai. Sistem pengelolaan terintegrasi dan terpusat di Baznas memungkinkan pencatatan pengelolaan zakat terekam dengan baik. Dari tahun ke tahun, penghimpunan zakat terus mengalami kenaikan. Baznas dan LAZ mampu menjalankan fungsi pengelolaan zakat dengan baik dan beriringan bahu membahu menggarap potensi yang mencapai 327 triliyun.
Namun demikian, tak jarang masih banyak ditemukan benturan-benturan antar organisasi pengelola zakat. Idealisme dan visi misi masing-masing lembaga pengelola zakat yang ingin menempatkan lembaganya sebagai penguasa dan single majority mengakibatkan perselisihan dan saling menjatuhkan antar lembaga pengelola zakat. Hal ini belum diperparah dengan ideologi yang diusung oleh masing-masing lembaga pengelola zakat yang membuat lembaga pengelola zakat kadang tidak independen dalam menjalankan asas-asas pengelolaan zakat.
Hal yang mudah kita temui misalnya pada bulan ramadhan. Masjid-masjid dan musala berbondong-bondong mengurus surat keputusan (SK) amil untuk mengelola zakat fitrah. Perdebatan terjadi di kalangan takmir seputar mau ikut siapa masjid dan musalanya. Ikut Baznas tidak sesuai dengan ideologi yang dimiliki takmir, mau ikut dengan salah satu LAZ yang seideologi, namun belum profesional.
Pada tataran lembaga organisasi pengelola zakat, semua mencoba menarik unit-unit yang mungkin bisa dibentuk unit pengumpul zakat di bawah naungan mereka. Pundi-pundi zakat akan semakin besar dengan bergabungnya unit-unit tersebut di bawah naungan mereka. Pada titik inilah gesekan-gesekan sering terjadi dan masyarakat dibuat bingung kemana akan menyalurkan zakatnya.
Pada akhirnya, masyarakat sendirilah yang menentukan pilihannya. Lembaga yang memiliki kredibilitas, profesionalitas dan menerapkan transparansi cenderung dipilih masyarakat untuk menyalurkan zakatnya. Hal penting yang perlu dimiliki oleh organisasi pengelola zakat adalah kedewasaan dan mau saling terbuka. Koordinasi antar lembaga pengelola zakat mutlak diperlukan agar tercipta kondusifitas dan harmoni di tengah-tengah umat.
Kehadiran lembaga-lembaga zakat ditugaskan untuk memfasilitaai umat menunaikan kewajibannya. Tidak sebaliknya, kehadiran lembaga-lembaga zakat justru menjadi hiruk pikuk kekacauan dan pemecah belah umat yang disebabkan semua berkeinginan untuk mengelola zakat. Wallahu 'alam.

Komentar
Posting Komentar