Langsung ke konten utama

Terus Bergerak Meski Belum Populer


Jumat, 20/4/22 bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso bersamaan dengan acara siraham rohani bagi ASN Pemkab Tulungagung, Baznas menyelenggarakan Gerakan Cinta Zakat. Dalam kegiatan ini, Bupati dan seluruh jajaran OPD serta Forkopimda menunaikan zakat secara bersama-sama melalui Baznas Tulungagung. Tujuan gerakan ini adalah mempopulerkan zakat di kalangan ASN dengan diawali oleh pucuk pimpinan dan stake holder di lingkup Pemkab Tulungagung.

Tahun ini merupakan tahun kedua kegiatan ini dilaksanakan. Gerakan Cinta Zakat ini dilakukan berdasarkan edaran Baznas RI yang meminta seluruh Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Gerakan ini telah lebih dulu dimulai oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas RI diikuti oleh Wakil Presiden, Menteri dan seluruh pejabat di kementerian dan lembaga.

Momentum pelaksanakaan Gerakan Cinta Zakat dilaksnakan bertepatan dengan bulan ramadhan, di mana pada bulan ini banyak diidentikkan dengan bulan zakat bagi sebagian besar umat Islam. Karena bebarengan dengan bulan ramadhan, tentu nuansa sakral dan aroma religiusitas sangat kental sekali di dalamnya. Bulan ramadhan bulan yang diagungkan dan dinanti oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia. Semua umat muslim berharap berkah, pahala dan ampunan pada bulan ini.

Negara dalam hal ini Baznas menginginkan zakat diimplementasikan oleh umat muslim di Indonesia. Melalui Konsep Gerakan Cinta Zakat ini memberikan pesan bahwa negara hadir dalam upaya mengoptimalkan zakat sebagai sumber ekonomi Islam dan sarana pengentasan kemiskinan. Presiden sebagai simbol kepala negara memberikan contoh langsung dengan membayar zakatnya melalui Baznas.

Gerakan Cinta Zakat di Kabupaten Tulungagung belum begitu populer di kalangan pejabat Pemkab Tulungagung. Dua kali penyelenggaraan kegiatan ini belum menampakkan hasil yang menggembirakan. Banyak pejabat yang hadir ketika acara, namun kebanyakan masih enggan menunaikan zakat. Praktis hanya Bupati dan jajaran Forkopimda dan beberapa gelintir pejabat yang mau menunaikan zakat. Tak jarang, sebagian besar pejabat teras di Tulungagung yang mewakilkan kegiatan ini pada bawahannya.

Memang perlu penelitian yang lebih mendalam mengapa para pejabat-pejabat masih enggan berzakat ke Baznas. Padahal, Baznas Tulungagung sangat berharap, para pejabat ini bisa menjadi contoh bawahan-bawahnnya. Apakah mereka tidak percaya pada Baznas?. Apakah mereka sudah berzakat di lembaga lain?. Atau apakah mereka memang tidak ingin mengeluarkan zakat?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan konfirmasi dari para pejabat di Pemkab Tulungagung. Segala cara diperlukan agar mereka sadar bahwa yang dilakukan Baznas merupakan upaya membantu Pemkab meningkatkan kesejahteraan masyarakat tulungagung melalui pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Baznas adalah lembaga netral, bebas dari kepentingan pihak manapun dan selalu objektif dalam mengelola dana-dana tersebut.

Kerja keras memang perlu diupayakan untuk meyakinkan pihak Pemkab Tulungagung. Meski hari ini belum menampakkan hasil yang memuaskan, kegiatan ini harus terus dilestarikan. Setidaknya, kegiatan ini menjadi awal membangun trust kepada ASN di Pemkab Tulungagung meskipun saat ini belum populer.

Sebagai perbandingan, sekitar tahun 2014 ketika Baznas mulai mendata dan menerbitkan surat keputusan pengangkatan amil zakat di masjid dan mushala, banyak protes di kalangan takmir. Mereka menganggap Baznas akan mengambil alih kewenangan mereka. Seiring berjalannya waktu disertai pemahaman dan kesadaran yang meningkat, saat ini masyarakat berbondong-bondong mengurus surat keputusan pengangkatan amil di masjid-masjid yang melakukan pengelolaan zakat.

Ada rasa tidak percaya diri ketika mengelola zakat tanpa surat pengangkatan amil. Apalagi di hari-hari menjelang akhir ramadhan, Baznas sepeti kewalahan menangani surat permohonan pengangkatan amil ini. Ratusan pemohon mulai dari masjid, mushala, instansi, sekolah, desa berbondong-bondong meminta surat keputusan pengangakatan amil dan minta supaya segera diterbitkan.

Tentu Baznas berharap, pada saatnya para ASN di Pemkab juga akan meminta zakatnya dipotong oleh Baznas. Ada rasa tidak nyaman apabila gaji yang diperoleh belum dikeluarkan zakatnya sebagaimana mengelola zakat tanpa memegang surat keputusan pengangkatan amil. Wallahu 'alam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...