Langsung ke konten utama

Penantian

Banyak orang mengatakan bahwa pekerjaan paling membosankan adalah menanti. Betul atau tidak, kenyataannya memang seperti itu. Kata "menanti" tersebut rasanya pas untuk menggambarkan keadaan Baznas Tilungagung hari ini. Persoalannya memang agak rumit dan bikin galau. Dalam pikirian pun serba kacau dan tidak menentu. Bayangkan saja, selama lima bulan terakhir, seluruh waktu yang dimiliki tersedot dan terkonsentrasi pada pergantian Pimpinan Baznas. Menjelang penghujung pergantian, tepatnya 21 April 2021, konsentrasi baik Pimpinan maupun pelaksana tertuju pada siapa yang akan memegang kendali Pimpinan Baznas berikutnya. 

Sejak dibentuknya Panitia Seleksi oleh Bupati Tulungagung, hilir mudik informasi rekrutmen, perdebatan tentang persyaratan, sampai pada anggaran panitia seleksi betul-betul menyita waktu, tenaga, dan pikiran yang luar biasa. Alih-alih berpikir tentang program, justru yang mencuat prediksi-prediksi Baznas Tulunaggung dipegang oleh siapa, akan seperti apa, dan semakin baik atau justru penurunan di masa mendatang.

Kondisi tersebut dilengkapi dengan pemilihan Pimpinan yang molor akibat pembentukan panitia seleksi yang molor setelah masa jabatan habis. Akibatnya Pimpinan Baznas harus dilakukan PLT untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan di Baznas Tulungagung. Sesuai aturan, jika Pimpinan Baznas terbaru belum terbentuk, Kepala Daerah dapat mengajulan Pelaksana Tugas (PLT) kepada Baznas Pusat dari pimpinan lama atau orang yang dulu pernah diseleksi. 

Setelah melalui proses panjang, panitia seleksi telah menetapkan sepuluh orang calon Pimpinan Baznas Tulungagung. Lewat serangkian tahapan-tahapan, kesepuluh nama yang terpilih telah dikirim ke Baznas Pusat untuk mendapatkan pertimbangan. Akan tetapi, sampai hari ini belum ada kabar kapan pertimbangan itu akan turun. Sementara, program-program Baznas menunggu untuk diekseusi. Terlebih lagi, saat ini masa panedmi dan PPKM darurat. Peran Baznas sangat ditunggu masyarakat. Banyak masyarakat yang membutuhkan uluran tangan akibat pembatasan mobilitas sebagai konsekuensi PPKM darurat. 

Penunjukan PLT bukan tanpa peran, namun kewenangan PLT juga sangat terbatas. Belum lagi, muncul anggapan di antara Pimpinan, apakah mereka akan terpilih lagi di periode berikutnya. Akibatnya, Pimpinan tidak berani mengambil keputusan-keputusan strategis dan memilih menunda sampai terpilihnya Pimpinan yang baru. Wallahu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...