Ada yang berbeda pada perkenelan Jurusan Manajemen Zakat dan Wakaf IAIN Tulungagung bagi Mahasiswa baru angakatan 2020/2021. Karena situasi pandemi, perkenalan Jurusan yang biasanya dilakukan tatap muka, hari ini dilakukan dengan model virtual. Pengurus HMJ Mazawa membungkus perkenalan dengan istilah "famous" yang kurang lebih sama maknanya dengan perkenalan.
Saya akui, anak-anak sekarang lebih kreatif dan beradaptasi dengan teknologi serta memanfaatkan teknologi dengan baik. Acara dilaksanakan di dalam ruangan rapat (meeting room) kemudian disulap mirip studio rekaman. Tiga narasumber dipanel sekaligus. Ibu Diah Pravitasari (Kajur Mazawa), Ahmad Budiman (Sekjur Mazawa), dan saya sendiri.
Kajur Mazawa mengupas tentang Jurusan Mazawa, Sekjur Mazawa berbicara tentang keseimbangan lembaga syariah pada saat sekarang. Tugas yang agak berat diberikan kepada saya. Saya diminta untuk menjelaskan peluang kerja Jurusan Mazawa. Tentu saya positif thingking saja, mengingat sebelum menjadi akademisi, background saya adalah praktisi zakat. Dengan pengalaman yang saya miliki, mungkin beliau-beliau berharap saya bisa memberikan gambaran bagaimana prospek peluang kerja lulusan Mazawa pasca lulus dari IAIN.
Saya berusaha meyakinkan kepada seluruh mahasiswa yang hadir, bahwa mereka tidak perlu khawatir bagaimana peluang kerja lulusan Mazawa. Banyak peluang kerja yang bisa ditangkap mulai dari amil, pelaksana, aknutan, auditing, akademisi, konsultan, founder organisaai filantropi dan lain sebagainya.
Dengan potensi 283 trilyun, peluang mengoptimalkan zakat sangat terbuka. Masih banyak sumber-sumber zakat yang belum tergarap secara maksimal. Butuh tenaga dan pikiran dari banyak kalangan untuk mengangkat zakat wakaf sebagai ekonomi Islam sejajar dengan ekonomi konvensial.
Lahirnya undang-undang zakat untuk pertama kalinya, yaitu Undang-undang nomor 38 Tahun 1999 belum diikuti dengan penyediaan anggaran dan SDM yang memadahi. Maka yang terjadi sudah bisa ditebak, lembaga zakat utamanya Badan Amil Zakat (BAZ) tidak berjalan optimal. Minimnya SDM yang tersedia tidak sebanding dengan cita-cita normatif dalam undang-undang tersebut. Tidak lama undang-undang inipun akhirnya diamandeman menjadi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, sudah agak mendingan, penataan SDM sudah tertuang jelas di sana. Pengurus Baznas yang semula gemuk menjadi ramping hanya 5 (lima) orang. Proses rekrutmennya juga jelas, melalui tim panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kelima orang ini didukung dengan anggaran APBD dan staf (pelaksana) untuk menunjang kelancaran tugas Pimpinan.
Walaupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 masih menyisakan kekurangan, namun hasilnya sudah lumayan. Perlahan, pengumpulan zakat merangkak naik. Undang-undang ini memberikan arah dan petunjuk jelas tentang pengelolaan zakat. Walaupun belum maksimal, namun hasilnya sudah bisa dirasakan. Siapa pengelola, berapa gajinya, anggarannya dari mana, kantornya dimana, sistem pengeloaannya bagaimana, bagaimana pelaporannya, undang-undang ini sudah sangat jelas mengatur.
Menjadi sangat penting, ketika lembaga-lembaga zakat yang mulai tumbuh subur ini, harus ditopang dengan SDM yang mumpuni. Peran perguruan tinggi sangat vital untuk mempersiapkan calon-calon amil yang compatibel, kompeten, dan profesional. IAIN Tulungagung telah merespon perkembangan itu. Jurusan Mazawa hadir sebagai wadah dan kawah candradimuka penyiapan calon-calon amil yang profesional. Wallau 'alam.

Tidak perlu khawatir, selama masih ada bapak Ahmad Supriyadi, dan nafas masih dikandung badan,. Umat hanya perlu tenang,.
BalasHapusRokokmu opo???😄😄😄
HapusSiap surya12., Hhhh
HapusSalut, semoga selalu membawa manfaat dan keberkahan
BalasHapusAmin pak pri
BalasHapus