Langsung ke konten utama

Menjelang Penghujung

Sudah menjadi sunnatullah dalam kehidupan bahwa ada awal dan ada akhir. Tidak ada yang abadi di dunia ini. Setiap yang berawal pasti juga akan berakhir. Pun demikian dengan masa jabatan Pimpinan Baznas yang akan berakhir sebentar lagi. Sejak diangkat pada 2016, kepengurusan ini akan berakhir awal 2021. 

Perjalanan selama lima tahun adalah perjalanan panjang. Meneruskan estafet kepemimpinan sebelumnya, kepengurusan Baznas periode 2016-2021 banyak memberikan warna dan dinamika perubahan yang sangat dinamis. Sejak dilantik Maret 2016, gerbong kepengurusan kepemimpinan periode 2016-2021 langsung tancap gas. Satu hal yang perlu diingat bahwa Pengurus yang saat ini menjabat merupakan generasi pertama perubahan UU Nomor 38 1999 menjadi UU Nomor 23 tahun 2011. Jadi, sangat wajar apabila di awal masih agak tersendat karena harus menyesuaikan dengan aturan-aturan baru yang termuat dalam UU Nomor 23 tahun 2011. 

Akan tetapi, lambat laun kepengurusan periode 2016-2021 mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik. Banyak capaian-capaian yang ditorehkan kepengurusan periode ini dalam banyak hal, misalnya optimalisasi fund rising, pengembangan program, perbaikan manajemen, kerjasama steakholder, pemanfaatan TI, penataan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan masih banyak lagi capaian yang berhasil dilakukan pengurus saat ini. 

Dari segi penghimpunan, terjadi kenaikan yang sangat signifikan. Pada saat peralihan dari kepemimpinan lama, penghimpunan Baznas pada saat itu berada di angka 2,5 Milyar. Angka tersebut naik signifikan pada saat ini. Penghimpunan Baznas pada akhir 2020 diprediksi menyentuh angka 4,8 -5 Milyar. Terjadi kenaikan hampir 100%. Satu prestasi yang sangat luar biasa yang tentunya harus terus dipertahankan.

Pada bidang kerjasama dengan steakholder, Baznas terus memupuk kerjasama dan meningkatkan hubungan yang lebih erat dan harmonis. Bupati, Kesra, Kemenag, Dinas Pendidikan, Pihak Swasta, Bank, Perguruan Tinggi, MUI, LAZ, dan Pembagku Kepentingan zakat yang lain terjalin secara harmonis dan hangat. Satu hal yang sangat positif untuk membangun citra dan sekaligus kepercayaan (trust) terhadap Baznas untuk terus tumbuh dan berkembang menjadi lembaga pengelola zakat yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. 

Pemanfaatn teknologi informasi juga tak luput dari perhatian Pimpinan Baznas saat ini. Pengembangan SiMBA (Sistem Informasi Baznas) terus dilakukan. Selain itu, Baznas memperluas jaringan dengan menggandeng pihak-pihak perbankan untuk menyediakan layanan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Dengan kerjasama ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke Kantor Baznas untuk membayar zakat, infak, dan sedekah. Cukup transfer dari rekening masing-masing, zakat, infak, dan sedekah sudah bisa dilakukan. 

Baznas juga mengembangkan fasilitas pembayaran on line via smart phone. Banyak aplikasi yang ditawarkan mulai dari Dana, Ovo, Gopay, Link aja dan lainnya. Hal yang paling prinsip, Baznas ingin memberikan fasilitas kemudahan dan pelayanan prima bagi warga masyarakat Tulungagung yang menginnginkan membayar zakat, infak, dan sedekah. 

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dengan mudah tentang Baznas Tulungagung. Baznas terus membenahi website yang dulu pernah mati suri akibat fusi website daerah dengan pusat. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi melalui www.baznastulungagung.or.id. Di dalam website ini semua kegiatan Baznas di report dan disahre untuk penyampaian informasi pengelolaan Baznas kepada masyarakat. Masyarakat juga dengan mudah mengakses laporan pengelolaan zakat di dalam website Baznas, sebagai bentuk keterbukaan pengeloaan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat. 

Baznas juga tak ketinggalan memanfaatkan media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Lewat aku FB, IG, dan chanel Youtube, Baznas berupaya menghadirkan kegiatan real time kepada khalayak umum. Dengan semua piranti ini, diharapkan masyarakat semakin meningkat kepercayaannya kepada Baznas. 

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga tak kalah penting peranannya. Sejumlah kebijakan juga dilakukan untuk terus membenahi UPZ. Bagaimanapun UPZ adalah ujung tombak pengelolaan zakat di tingkat paling bawah. UPZ punya peranan penting dalam sukses pengelolaan zakat di Kabupaten Tulungagung.

Walaupun demikian, tidak ada gading yang tak retak. Baznas harus terus dikembangkan. Persoalan lama tentang fasilitas perkantoran dan regulasi belum bisa terwujud hari ini. Namun demikian, sudah ada titik terang dan upaya dari Pemkab Tulungagung agar regulasi segera terbit. Pada akhirnya semua menyadari, untuk menjadi besar dibutuhkan proses dan waktu yang lama. Satu hal yang harus tetap dijaga dan dipegang tegu, spirit dan mimpi untuk perubahan menuju yang lebih baik. Wallahu 'alam. 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...