Langsung ke konten utama

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup)

Kamis, 8 Oktober 2020 pembahasan rancangan Peraturan Bupati berlangsung hangat dan gayeng. Dimotori Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, pembahasan ini merupakan tahap awal cita-cita untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, utamanya untuk kalangan ASN. Rapat pembahasan rancangan Perbup juga dihadiri oleh Bagian Hukum selaku pihak yang menelaah, meneliti, dan mempersiapkan Perbup sebelum ditandatangani Bupati. 

Baznas menyambut gembira dan sekaligus mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh H. Rodli Kepala Bagian Kesra selaku pihak yang mengkoordinasikan urusan zakat di Tulungagung. Mengingat, upaya Baznas untuk memperoleh dukungan Pemkab untuk menerbitkan regulasi di tingkat lokal mengalami pasang surut panjang dan berliku. 

Dalam sambutannya Ketua Baznas Drs. H. Moh. Fathurro'uf, M. Pd.I menyampaikan bahwa mimpi tentang terbitnya regulasi ini sudah dipendam lama. Baznas berkeyakinan, hadirnya Perbup akan menambah amunisi Baznas untuk meningkatkan penghimpunan di Baznas Tulungagung. 

Beberapa asumsi yang mendasari hal tersebut diantaranya, penghimpunan zakat di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung berjalan stagnan. Belum ada kenaikan signifikan walaupun sudah diadakan sosialisasi dan edukasi berulang kali bagi ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Potensi zakat yang bisa diraup dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung kurang lebih 12-13 Milyar. Dengan jumlah ASN dua belas sampai tiga belaa ribu pegawai, jika dihitung kasar setiap ASN dipukul rata dikenakan zakat Rp. 100.000,-, maka angka 12-13 milyar bukan hal yang mustahil untuk diraup. 

Hadirnya Perbup memudahkan Baznas untuk bergerak leluasa masuk ke Dinas/instansi Pemkab Tulungagung. Dengan Perbup tersebut, Baznas dapat menosialisasikan zakat dengan mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam Perbup tersebut yang sifatnya lebih teknis dan rinci. 

Beberapa poin krusial di dalam rancangan Perbup diantaranya, bagaimana ASN bisa menunaikan zakat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan. Semangat ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. UulU Nomor 23 tahun 2011 banyak membahas tentang pengelola (Amil). Di dalam UU tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar zakat bagi setiap muslim di negara ini. Zakat dibayar atas kesadaran masing-masing individu. 

Kedua, poin yang tak kalah penting, Perbup yang akan terbit nantinya tidak hanya mengatur tentang zakat an sich. ASN yang belum sampai nishab dianjurkan untuk membayar infak/sedekah sebagai upaya untuk menolong sesama warga Tulungagung  yang berada di bawah garis kemiskinan. 

Apabila Perbup ini nantinya terbit, bukan berarti tugas Baznas menjadi ringan. Upaya untuk mesosialisaikan Perbup ini harus masif, agar nantinya perolehan bisa optimal. Beda dengan sebelumnya, Perbup akan lebih memuluskan jalan masuk ke Instansi/Dinas di bawah Pemkab Tulungagung. Wallahu 'alam. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...