Kamis, 8 Oktober 2020 pembahasan rancangan Peraturan Bupati berlangsung hangat dan gayeng. Dimotori Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung, pembahasan ini merupakan tahap awal cita-cita untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, utamanya untuk kalangan ASN. Rapat pembahasan rancangan Perbup juga dihadiri oleh Bagian Hukum selaku pihak yang menelaah, meneliti, dan mempersiapkan Perbup sebelum ditandatangani Bupati.
Baznas menyambut gembira dan sekaligus mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh H. Rodli Kepala Bagian Kesra selaku pihak yang mengkoordinasikan urusan zakat di Tulungagung. Mengingat, upaya Baznas untuk memperoleh dukungan Pemkab untuk menerbitkan regulasi di tingkat lokal mengalami pasang surut panjang dan berliku.
Dalam sambutannya Ketua Baznas Drs. H. Moh. Fathurro'uf, M. Pd.I menyampaikan bahwa mimpi tentang terbitnya regulasi ini sudah dipendam lama. Baznas berkeyakinan, hadirnya Perbup akan menambah amunisi Baznas untuk meningkatkan penghimpunan di Baznas Tulungagung.
Beberapa asumsi yang mendasari hal tersebut diantaranya, penghimpunan zakat di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung berjalan stagnan. Belum ada kenaikan signifikan walaupun sudah diadakan sosialisasi dan edukasi berulang kali bagi ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Potensi zakat yang bisa diraup dari kalangan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung kurang lebih 12-13 Milyar. Dengan jumlah ASN dua belas sampai tiga belaa ribu pegawai, jika dihitung kasar setiap ASN dipukul rata dikenakan zakat Rp. 100.000,-, maka angka 12-13 milyar bukan hal yang mustahil untuk diraup.
Hadirnya Perbup memudahkan Baznas untuk bergerak leluasa masuk ke Dinas/instansi Pemkab Tulungagung. Dengan Perbup tersebut, Baznas dapat menosialisasikan zakat dengan mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam Perbup tersebut yang sifatnya lebih teknis dan rinci.
Beberapa poin krusial di dalam rancangan Perbup diantaranya, bagaimana ASN bisa menunaikan zakat dengan penuh kesadaran tanpa adanya paksaan. Semangat ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. UulU Nomor 23 tahun 2011 banyak membahas tentang pengelola (Amil). Di dalam UU tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar zakat bagi setiap muslim di negara ini. Zakat dibayar atas kesadaran masing-masing individu.
Kedua, poin yang tak kalah penting, Perbup yang akan terbit nantinya tidak hanya mengatur tentang zakat an sich. ASN yang belum sampai nishab dianjurkan untuk membayar infak/sedekah sebagai upaya untuk menolong sesama warga Tulungagung yang berada di bawah garis kemiskinan.
Apabila Perbup ini nantinya terbit, bukan berarti tugas Baznas menjadi ringan. Upaya untuk mesosialisaikan Perbup ini harus masif, agar nantinya perolehan bisa optimal. Beda dengan sebelumnya, Perbup akan lebih memuluskan jalan masuk ke Instansi/Dinas di bawah Pemkab Tulungagung. Wallahu 'alam.

Komentar
Posting Komentar