Langsung ke konten utama

Tiga Bulan Yang Berharga

Periode Pimpinan Baznas 2016-2021 akan segera berakhir, persisnya April 2021, pimpinan yang saat ini menjabat akan mengakhiri tugas sebagai Pimpinan Baznas. Bulan April 2021, Baznas akan memiliki nahkoda baru. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh Baznas untuk mengakhiri masa jabatan periode ini, mulai dari berkoordinasi dengan Bupati hingga menyusun laporan pada akhir masa jabatan. 

Selama lima tahun memimpin Baznas Kabuapten Tulungagung, banyak capaian yang telah dilakukan oleh Pimpinan Baznas. Selain itu pula, banyak prestasi yang telah dicatatkan KH. Moh. Fathuro'uf dkk  selama memimpin Baznas, peningkatan penghimpunan, pembenahan manajemen, perbaikan pengawasan, peningkatan kualitas SDM, peningkatan sarpras, hingga inovasi program. 

Dari berbagai kemajuan tersebut, tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak kekurangan yang harus terus diupayakan solusi pemecahannya seperti, gedung perkantoran, sertifikasi skema pimpinan dan pelaksana, ISO, sosialisasi Peraturan Bupati dan lain sebagainya. 

Peraturan Bupati menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan tindaklanjut segera. Mumpung belum terlalu jauh dari momentum launching, peraturan tersebut sesegera mungkin harus disosialisasikan. Peraturan tersebut sudah ditunggu-tunggu kehadirannya dan diyakini dapat meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Baznas Kabupaten Tulungagung. Sangat disayangkan, apabila nantinya Baznas kehilangan momentum dan menguap begitu saja jika tidak segera disosialisasikan secara masif. 

Momentum tiga bulan menjelang pergantian Pimpinan Baznas menjadi waktu yang sangat berharga. Semangat tanpa mengenal lelah terpancar jelas di wajah-wajah pimpinan Baznas saat ini. Beliau-beliau yang saat ini sedang menjabat benar-benar memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Pekerjaan rutin, inovasi program, dan masalah-masalah lain sering dibahas pada rapat-rapat Pimpinan. Tidak ada semangat kendur dan berleha-leha meskipun waktu tinggal tiga bulan lagi. 

Pergantian menjadi satu hal yang lumrah di dunia ini, tidak ada yang abadi, semua akan hilir mudik, silih berganti. Meskipun ada resiko tidak akan terpilih di periode selanjutnya, permasalahan tersebut tidak menganggu kinerja Pimpinan. Pimpinan tetap fokus menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Wallahu 'alam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...