Langsung ke konten utama

Zakat Untuk Penanggulangan Bencana

Ahkhir-akhir ini, negara kita tercinta sedang dirundung bencana. Musibah bencana silih berganti terjadi di berbagai penjuru daerah di Indonesia. Banjir, longsor, gempa bumi, erupsi gunung merapi hilir-mudik sambung-menyambung tanpa henti terjadi di tanah air. Banyak penderitaan yang timbil akibat musibah-musibah tersebut. Musim penghujan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana-bencana yang terjadi saat ini. Bulan desember, januari, dan pebruari biasanya menjadi puncak musim penghujan dan banyak menimbulkan bencana di berbagai daerah. 

Cuaca ekstrem juga turut memberikan andil terhadap musibah yang menimpa di berbagai daerah di tanah air. BMKG menyebutkan bahwa cuaca ekstrem sedang terjadi di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari Tempo.com, dalam jumpa persnya, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyebutkan bahwa ada enam fenomena yang menjadi penyebab terjadinya cuaca ekstrem. Pertama, La Nina yang mempunyai siklus 2 sampai 8 tahun. Fenomena ini terjadi karena adanya anomali suhu di kawasan Samudera Pasifik bagian tengah yang membuatnya lebih dingin dibandingkan suhu permukaan laut di Indonesia. Hal itu menyebabkan terjadinya aliran massa udara yang membawa hujan ke wilayah Indonesia.

Kedua, angin monsun Asia. Angin ini menjadi penanda dimulainya musim hujan di Indonesia. Ketiga, Madden-Jullian Oscillation yaitu, gelombang atmosfer yang membawa kumpulan awan hujan yang bergerak dari Samuera Hindia menuju wilayah Pasifik. Saat melewati wilayah Indonesia, awan teresbut tertahan oleh kontur pegunungan sehingha menyebabkan hujan. 

Keempat, fenomena Kelvin and Rossby yang meningkatkan curah hujan di Indonesia. Kelima, adalah menghangatnya suhu permukaan air laut Indonesia yang menyebabkan peningkatan penguapan di wilayah Indonesia. Keenam, bibit siklon yang menyebabkan terjadinya angin puyuh, hurikan, badai puyuh, taifun atau angin ribut. 

Selain keenam faktor alam di atas, faktor campur tangan manusia juga menjadi penyebab terjadinya berbagai bencana di tanah air. Pengundulan hutan, alih fungsi lahan, pembangunan pemukiman yang tidak memperhatikan dampak lingkungan juga memberikan sumbangsih terhadap bencana yang terjadi.

Sebagai contoh, banyaknya lahan perhutanan di Kalimantan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawet dan karet, menyebabkan banjir besar di daerah tersebut. Pembangunan kawasan pemukiman di daerah perkotaan yang tidak mempertimbangkan dampak lingkungan menyebabkan berkurangnya resapan air dan mengakibatkan banjir yang menjadi problem tahunan. 

Dampak dari bencana-bencana yang terjadi di Indonesia rutin setiap tahunnnya, membuat pemerintah berjibaku dengan alam seperti penumpang bis menunggu di halte. Kapan bus lewat, penumpang akan naik. Begitu juga bencana, kapan dia datang, pemerintah akan bertindak untuk mengatasinya. 

Selain dampak kerusakan materi, bencana juga mengakibatkan kematian yang tidak sedikit. Bencana seolah menjadi malaikat maut yang mengintai sewaktu-wakutu tanpa diketahui kapan datangnya. 

Akibat dampak bencana, pemerintah harus melakukan pemulihan di daerah terdampak baik dari infrastuktur, trauma healing, tatanan sosial dan ekonomi. Tak heran jika dari tahun ke tahun, anggaran pemerintah banyak tersedot untuk penanggulangan bencana. Bahkan, bencana dalam skala besar diperlukan campur tangan tidak hanya pemerintah, namun juga melibatkan masyarakat Indonesia bahkan dunia Internasional.

Masih lekat dalam angan-angan kita bagaimana kedahsayatan tsunami Aceh meluluhlantakkan bumi Serambi Makkah pada tanggal 24 Desember 2004. Tidak ada yang tersisa, semua infrastuktur mengalami kerusakan parah serta ratusan ribu nyawa melayang. Butuh waktu bertahun-tahun untuk membangkitkan Aceh seperti sediakala. 

Kasus tsunami Aceh mengetuk semua kalangan tidak hanya di dalam negeri. Masyarakat dunia internasional berbondong-bondong bahu membahu memulihkan Aceh seperti sedia kala. Masyarakat dunia internasioanl terketuk untuk berpartisipasi membantu Aceh sebagai bentuk empati atas dasar kemanusiaan sebagai sesama penghuni di atas bumi. 

Berangkat dari berbagai bencana yang terjadi, partisipasi masyarakat yang akhir-akhir ini dianggap penting oleh pemerintah  dalam skema penyelesaian bencana. Selain badan-badan negara yang dibentuk untuk menanggulangi bencana seperti Kementerian Sosial, BNPB, dan PMI, peran serta masyarakat mempunyai andil besar dalam upaya mencegah dan mengatasi bencana. 

Pencegahan bencana dapat dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa itu bencana, penyebab terjadinya bencana, aktivitas-aktivitas yang dapat menyebabkan terjadiya bencana, serta bagaimana menghindari dan mengatasi bencana. 

Peran serta masyarakat saat terjadinya bencana dapat dilakukan melalui penggalangan donasi dan bantuan tenaga untuk memulihkan kondisi daerah bencana. Bantuan pendanaan merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Akhir-akhir ini, penggalangan donasi menjadi tren di masyarakat ketika di suatu daerah terjadi bencana. Masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sekolah, komunitas-komunitas, mahasiswa sering kita jumpai di lampu rambu-rambu lalu lintas mengedarkan kaleng meminta sumbangan kepada para pengendara yang kebetulan menunggu lampu hijau. 

Kegiatan tersebut tentu merupakan hal yang positif. Kepedulian dalam bentuk penggalangan donasi adalah bentuk empati masyarakat kepada saudaranya yang sedang dilanda bencana. Hal ini menandakan bahwa jiwa nasionalisme yang diikat dalam persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa masih tertanam dalam jiwa masyarakat Indonesia. 

Dalam konsepsi Islam, partisaipasi ini difasilitasi dalam sebuah tatanan syariat yang dikenal dengan zakat. Zakat disebut sebagai pilar amal jama'i (Didin Hafidudin, 2002 : 23), yaitu sistem tatanan sosial yang dibangun untuk menyelesiakan problem ekonomi sosial di masyarakat yang melibatkan umat muslim sebagai subjek sekaligus objek di dalamnya. 

Sistem sosial ini berbentuk fundrising yang dilandasi keimanan kepada Sang Maha Pencipta sebagai wujud kasih sayang terhadap sesama. Sistem ini nyaris nir riba di dalamnya, pemindahan harta berasal dari orang kaya kepada orang miskin tanpa syarat apapun. 

Zakat dikenal sebagai sistem jaminan sosial tertua di dunia. Dalam sejarahnya zakat sukses menangangi krisis dan berbagai persoalan ekonomi di setiap zamannya. Bahkan di masa Dinasti Umayyah, zakat mampu mensejahtetakan umat Islam di bawah pemerintahan Umar Bin Abdul Aziz. 

Lantas, bagaimana perlakuan zakat di zaman moderen ini?. Wacana zakat di Indonesia mengalami pasang surut yang panjang. Wacana zakat mulai menguat pasca reformasi "98" ditandai dengan terbitnya undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. 

Undang-undang tersebut mengalami amandemen satu kali, yaitu tahun 2011 menjadi undang-undang nomor 23 tahun 2011. Kini undang-undang tersebut telah berusia dua puluh satu tahun sejak pertama diterbitkan. 

Jika flash back ke belakang, pengelolaan zakat di Indonesia mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Peran lembaga ini semakin kentara ketika dikelola dengan serius. Zakat mampu berkontribusi terhadap berbagai persoalan sosial, ekonomi, dakwah, pendidikan dan kesejahteraan di Indonesia. 

Wacana yang lebih menarik akhir-akhir ini adalah penggunaan zakat untuk penanganan  bencana. Kementerian Agama melalui Dirjen  Bismas Islam Kamarudin Amin mendorong zakat untuk penanganan korban bencana. Kemenag beralasan bahwa orang yang tertimpa musibah bencana dapat dikategorikan asnaf fakir miskin. 

Pada kenyataannya, Baznas dan Lembaga Amil Zakat telah memapraktikkan zakat untuk penanganan bencana Baznas sejak dulu. Baznas telah membentuk BTB (Badan Tanggap Bencana), sebuah unit kerja Baznas yang merespon berbagai bencana di Indonesia. Lembaga Amil Zakat juga memberikan kontribusi tehdapap berbagai persoalan bencana seperti Lazisnu, Lazismu, BMH, Dompet Dhuafa, Yatim Mandiri dan Lembaga Amil Zakat lainnya yang dibentuk oleh masyarakat. 

Baik Baznas maupun Lembaga Amil Zakat menggunakan dana yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan bencana. Selain aktif menggalang donasi, organisasi pengelola zakat juga aktif terjun ke lapangan turut serta membantu korban bencana dengan membuka dapur umum, mambntu evakuasi korban bencana, pembenahan infrastuktur, trauma healing dan kegiatan lain yang dilakukan lembaga zakat untuk membantu korban bencana. 

Dari sini semakin nampak bagaimana peran zakat untuk penanggulangan bencana. Melalui organisasi pengelola zakat, zakat mampu diberdayakan untuk respon penanggulangan bencana di berbagai daerah di Indonesia. Satu hal yang perlu menjadi bahan renungan bagaimana umat Islam di Indonesia mempunyai kepedulian atas segala bencana yang muncul dengan tidak hanya aktif menjadi donatur, akan tetapi bagiamana umat Islam turut aktif menjaga alam semesta ini dengan tidak melakukan perusakan, sehingga bencana tidak silih berganti menimpa saudara-saudara kita. Hal ini menurut penulis lebih penting dilakukan, dimana pada saat ini pengemdalian keruskan lingkungan lebih sulit dilakukan dari pada penanggulangan bencana itu sendiri. Wallahu 'alam. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...