Sesuai dengan ketentuan undang-undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011, kegiatan pengelolaan zakat mencakup tiga hal; penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan. Dari tiga hal tersebut, penghimpunan menjadi sesuatu yang sulit untuk dilakukan dalam aktivitas pengelolaan zakat.
Kabalikannya, pendistribusian menjadi hal yang mudah untuk dilakukan. Namun dalam tanda kutip, pendistribusian akan menjadi sesuatu yang sulit manakala dilakukan dengan tepat sasaran dan betul-betul memenuhi kebutuhan dasar mustahik. Umumnya, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) mendistribusikan zakat sesuai asnaf yang ada dan tak jarang pendistribusian dilakukan serampangan tanpa didasarkan pada aspek pemerataan dan asassement calon mustahik yang ketat. Minimnya data base menjadi salah satu kendala pendistribusian yang tepat sasaran dan merata.
Akan tetapi, secara sederhana pendistribusian lebih mudah dilakukan dari pada penghimpunan. Banyaknya mustahik yang membutuhkan uluran tangan dari dana zakat, membuat Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) lebih leluasa membuat program sesuai dengan kebutuhan mustahik. Namun, minimnya dana yang dapat dihimpun, zakat tidak pernah bisa mengcover satu bidang kebutuhan dasar misalnya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, atau bidang agama.
Namun sekali lagi, zakat bukannya tanpa peran. Sedikit demi sedikit, peran zakat dapat dirasakan masyarakat, utamanya masyarakat kalangan bawah. Kalau toh peran itu belum siginifikan, memang OPZ harus realistis. Keterbatasan penghimpunan dana zakat merupakan salah satu kendala yang membuat zakat kurang berdampak signifikan. Setidaknya hal ini dapat dilihat dari besarnya potensi yang dimiliki Indonesia. Dengan potensi 283 triliyun dan masih terserap 8,1 triliyun merupakan kendala yang harus segera dipecahkan. Perlu adanya upaya keras untuk mempercepat penyerapan potensi yang ada.
Bagi penulis setidaknya ada empat kendala besar dalam penghimpunan zakat di Indonesia. Pertama, sistem pengelolaan zakat di Indonesia. Sistem pengelolaan zakat di negara Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011, dalam undang-undang tersebut belum sepenuhnya berdampak signifikan terhadap pengelolaan zakat. Kelemahan undang-undang zakat salah satunya tidak ada penekanan bagi muzaki. Negara Indonesia menganut voluntary system, artinya zakat ditunaikan atas dasar kesadaran umat Islam. Indonesia memang tidak menjadikan Islam sebagai sistem ketatanegaraan. Umat Islam menjalankan ajarannya sesuai dengan keyakinannya dan negara memfasilitasi kebebasan beragama yang dianut oleh warga negara sesuai dengan keyakinannya.
Pengenaan pajak ganda (pajak dan zakat) juga menjadi kelemahan sistem pengelolaan zakat di Indonesia. Di satu sisi, sebagai warga negara wajib membayar pajak. Di sisi lain, sebagai kewajiban agama zakat harus ditunaikan. Walaupun di tengah-tengahnya ada titik temu dalam bentuk zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, akan tetapi kebijakan ini belum bisa mengoptimalkan pengumpulan zakat. Masyarakat muslim masih tetap terbebani dua kewajian ini. Mengapa sistem pengelolaan zakat kita tidak mengadopsi sistem pengelolaan zakat Malaysia yang menempatkan zakat dan pajak dalam posisi yang setara, sehingga umat Islam akan lebih ringan dan antusias untuk menunaikan zakat.
Kedua, kesadaran umat Islam. Pelaksanakaan zakat sebagai sebuah kewajiban agama belum sepenuhnya dipahami oleh umat Islam. Pelaksanakan zakat masih sebatas pada zakat fitrah yang ditunaikan setahun sekali pada bulan Ramadhan. Zakat mal yang mempunyai potensi lebih besar, belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan umat Islam. Kesadaran dan pemahaman menjadi dua hal yang saling berkelindan yang akan menentukan terlaksananya syariat zakat. Umat Islam yang punya pemahaman mendalam cenderung lebih mudah melaksanakan zakat. Sebaliknya, umat Islam yang mempunyai pemahaman rendah tentang zakat lebih sulit menunaikan zakat.
Indeks literasi zakat yang diterbitkan oleh Puskas Baznas memberikan skor 66,78 terhadap indeks zakat nsional. Artinya, sangat wajar jika pengumpulan zakat belum maksimal. Tingkat literasi berdampak pada sikap dan perilaku seseorang dalam memutuskan suatu hal termasuk keputusan seorang muzaki menunaikan zakat.
Jawa Timur sebagai Provinsi terpadat kedua di pulau jawa setelah Jawa Barat, memperoleh indeks literasi zakat 65,87. Sebagai Provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak belum menjamin tingkat pemahaman zakat di masyarakat. Maka, juga sangat wajar jika di Jawa Timur potensi zakat belum terhimpun maksimal. Dari potensi zakat 35,8 triliyun pada tahun 2019, potensi yang diserap belum sampai 5%.
Ketiga, amil yang kurang profesional. Rekrutmen amil yang tidak profesional, kompeten, dan capable menyebabkan kinerja pengelolaan zakat berjalan stagnan dan tidak inovativ. Dimulai dari proses seleksi calon pimpinan Baznas, seharusnya panitia seleksi memberikan persyaratan sesuai bidang yang dibutuhkan. Ketidakpahaman amil dalam mengelola zakat, menyebabkan proses pengelolaan terhambat. Apalagi, rekrutmen yang selama ini terjadi hanya didasarkan pada kedekatan kepada Kepala Daerah tanpa mempertimbangkan aspek kompetensi yang harus dimiliki.
Dalam bidang penghimpunan calon pimpinan yang akan mengisi bidang pengumpulan adalah orang yang benar-benar faham dan menguasai teknik dan strategi fundrising. Mampu mengembangkan kreasi dan inovasi dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan teknologi untuk meraup penghimpunan sebanyak-banyaknya, dalam rangka pengentasan kemiskinan di suatu daerah.
Keempat, pemanfaatan teknologi. Hidup di zaman serba canggih dan serba cepat dibutuhkan piranti yang mumpuni. Teknologi menjadi salah satu jembatan untuk memangkas arus petukaran informasi di sekitar kehidupan manusia. Tingkat mobilitas yang tinggi juga harus diimbangi dengan kecepatan informasi pula. Zakat sebagai sebuah pesan agama dan kemanusiaan yang mengusung ide kesejajaran dalam bidang ekonomi harus terus disuarakan. Media teknologi informasi menjadi sarana efektif untuk mewujudkan semua itu.
Lembaga zakat yang tidak berpacu dengan teknologi informasi pasti akan kalah dengan lembaga-lembaga filantropi yang mengedepankan teknologi informasi sebagai garda utama mengumpulkan pundi-pundi darma dari para donatur. Keterlambatan lembaga zakat dalam menerapkan fundrising berbasis digital, akan menghambat pengumpulan zakat di lembaga tersebut.
Pada prinsipnya penghimpunan menjadi gerbang utama pengelolaan zakat. Dibutuhkan sumebr daya manusia yang mumpuni dan dukungan kesadaran serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat. Wallahu 'alam.

Teringat pas panitia zakat pondok pak,. Berkali² dalam tiap periode, berupaya mengefisienkan pembagian zakat agar tidak terlalu larut malam,. Masalah penghitungan dan besok langsung pembagian,. Sehari semalam memelototi hitungan sekaligus dikejar tenggat waktu menjadi rutinitas yang terkenang selama akhir ramadhan,. Apalagi pada lingkup baznas yang memiliki cakupan yang lebih luas baik dari pengumpulan maupun pendistribusian,. Luar biasa hebat...
BalasHapusItilah perjuangan, alhamdulillah kabeh barokah. Amin
BalasHapus