Langsung ke konten utama

Tidak Mudah

Jujur saya binggung harus memberi judul apa tulisan saya ini. Tulisan ini mengulas tentang kisah mustahik yang menolak bantuan dari Baznas. Di saat Baznas bekerja keras menjalankan amanah undang-undang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, utamanya bagi warga tidak mampu, ada saja cerita unik yang tidak begitu menggembirakan dari usaha yang dilakukan Baznas Tulungagung. Kuatnya tekad dan usaha yang dilakukan Baznas, tak jarang  bertepuk sebelah tangan karena tidak ada gayung bersambut dari mustahik. 

Satu gambaran cerita ketika Baznas mencoba mengakomodir semua permohonan bedah rumah yang diajukan mustahik, Baznas Tulungagung tahu bahwa pendanaan yang dimiliki tidak akan bisa memenuhi semua permintaan mustahik. Masih kecilnya dana yang dihimpun dikisaran angka 4 milyar, itupun harus dibagi ke beberapa program yang menyasar empat bidang kehidupan yaitu, sosial, ekonomi, pendidikan dan dakwah. Singkat cerita, semua pengajuan bedah rumah kami sambungkan ke Baznas Provinsi untuk dapat dibantu sesuai pengajuan mustahik. 

Alhamdulillah Baznas Provinsi merespon dan mengabulkan semua permohonan yang diajukan Baznas Tulungagung. Delapan lokasi bedah rumah yang diajukan Baznas Tulungagung digelontor 100 juta rupiah, masing-masing lokasi mendapat jatah alokasi 12,5 juta rupiah. Semua pengurus bergerak agar amanah yang dibebankan Baznas Provinsi bisa dijalankan. 

Seperti biasa, Baznas menggandeng berbagai pihak. Dana 12,5 juta tidak mungkin dapat mewujudkan rumah layak huni. Dibutuhkan sponsor dan peran serta masyarakat sekitar untuk mewujudkan rumah layak huni. Dalam praktiknya Baznas mengajak perangkat desa, Karang Taruna, Ormas, komunitas, mahasiswa, UPZ Baznas dan pihak-pihak lain yang siap menjadi eksekutor lapangan dan sekaligus donatur ataupun mencarikan donatur. Cara ini sangat efektif untuk menjalankan program yang telah direncanakan. Gotong royong dan bergandengan tangan lebih memudahkan mencapai sasaran yang diinginkan. 

Akan tetapi, cerita tidak menggembirakan datang dari salah satu mustahik di salah satu desa di Kecamatan Sendang. Pihak desa dan Baznas sudah bersusah payah bagaimana rumah mustahik sebut saja namanya Mr. X bisa dibedah sehingga layak huni. Rumah Mr. X  sudah tua dan terbuat dari dinding bambu (gedhek). Kondisinya mengkhawatirkan serta rawan roboh. 

Baznas bersama pihak desa dengan dimotori Lazisnu Kec. Sendang berinisiatif membedah rumah Mr. X dari dana bantuan Baznas Provinsi Jatim. Namun apa yang terjadi sungguh di luar dugaan. Ketika tim Lazisnu Kec. Sendang bertandang ke rumah Mr. X, beliau menolak dana bantuan tersebut. Alasan beliau, dana tersebut terlalu kecil serta khawatair kalau rumahnya sudah kadung dirobohkan nanti tidak cukup untuk membangunnya kembali. 

Rumah Mr. X memang besar, beliau berkeinginan rumahnya dibedah sesuai bentuk aslinya. Dalam batin saya "lek podo karo omah seng asli ora cukup 12,5 juta, tapi butuh duit 100 juta he he he". Dalam hati kecil saya hanya bisa tertawa saja, di saat orang lain berjuang agar beliau bisa punya rumah layak walaupun kecil, eh ini kok malah narget rumah gedongan. Ibarat kata "gayuh barang duwur nangging ora ketekan".

Cerita lain dari warga sekitar, dulu pernah ada bantuan serupa dari desa. Bahkan nilainya lebih besar (17,5 juta). Bantuan tersebut ditolak oleh Mr.X dengan alasan yang sama. Uang segitu tidak cukup untuk membangun rumahnya sesuai ukuran asli rumahnya. Dan pantas saja, ketika tim Baznas dan Lazisnu Kec. Sendang melakukan survei dan mengajak masyarakat bergotong royong, sambutan masyarakat sekitar dingin-dingin saja. Mereka terkesan acuh dengan program Baznas. Ya, memang tidak bisa disalahkan sikap mereka terhadap Mr. X. 

Baznas dibuat agak kelimpungan dengan kejadian ini. Baznas harus mengembalikan dana yang sudah cair ke Baznas Jatim. Baznas Tulungagung juga agak malu dengan Baznas Jatim. Ada kesan seolah Baznas Tulungagung tidak bersungguh-sungguh dan tidak matang dalam survei kelayakan calon mustahik.

Bagi Baznas, peristiwa ini baru pertama terjadi dan menjadi pelajaran sangat berharga. Belum tentu niat baik dan usaha keras bersambut hangat dengan pihak yang ingin ditolong. Kedepan survei lebih ketat dan mendetail harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang. Wallahu 'alam.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...