Dari lima rukun Islam yang ada, zakat menduduki peranan yang istimewa. Ibadah zakat tidak hanya berbicara kesalehan pribadi, zakat mengajarkan bagaimana membangun tatanan sosial yang kokoh yang diikat dalam sebuah tali persaudaraan atas nama "Islam".
Pengelolaan zakat dari masa ke masa mengalami pasang surut kemapanan. Zaman Rasulullah saw, zakat dikelola dengan baik di bawah perintah Rasul secara langsung. Selain sebagai pemimpin agama, Nabi juga sebagai kepala negara yang mengatur bagaimana zakat dipraktikkan secara murni sesuai tuntunan Al-Qur'an dan keputusan Nabi. Karena Nabi seorang utusan, maka Nabi sendiri yang mengatasi problem yang muncul di kalangan masayarakat kala itu melalui otoritas wahyu yang beliau miliki.
Apa yang dilakukan Nabi diteruskan oleh para Khulafa al-Rasyidin, namun pada zaman ini, perbedaan-perbedaan mulai muncul. Sahabat-shabat mulai Khalifah Abu Bakar sampai Ali radiyallahu 'anhu berijtihad sesuai keyakinan mereka atas petunjuk al-Qur'an dan perilaku Nabi. Tidak heran, apabila praktik pengelolaan zakat di zaman Khulafa al-Rasyidin berbeda dari pergantian satu khalifah ke Khalifah yang lain. Sebagai contoh, pada zaman Abu Bakar R.A., beliau memerangi para pembangkang zakat yang dikenal dengan perang riddah.
Pada zaman Khalifah Umar, kebijakan tersebut dibatalkan. Khalifah Umar membebaskan para tahanan perang riddah dan mengembalikan harta yang disita oleh Khalifah Abbu Bakar. Beliau beralasan bahwa dari sekian banyak yang diperangi sebagian besar adalah orang Islam yang telah melaksanakan zakat, hanya sedikit dari mereka yang membangkang terhadap perintah zakat. Perang riddah hanya sebagai argumen meneguhkan posisi kekuasaan Islam pada waktu itu. Orang yang membantah terhadap Khalifah Abu Bakar dianggap tidak loyal terhadap kepemimpinannya sebagai penerus ortodoksi Nabi.
Di era akhir Khulafa al-Rasyidin zakat mulai mengalami penyimpangan. Banyak penguasa menggunakan zakat untuk kepentingan pribadi. Mereka menggunakan zakat untuk menumpuk kekayaan dan kemewahan.
Pada era daualah-daulah Islamiyyah dimana kepemimpinan Islam bergeser pada corak kerajaan/dinasti, penyimpangan zakat juga banyak terjadi. Walaupun tidak dinafikan sebagian ada Khalifah yang menjunjung tinggi integritas dan keadilan seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Dinasti Umayyah dan Abdul Abbas As-safah dari Dinasti Abbasiyah. Di tangan mereka, zakat yang dikelola oleh negara membawa dampak sosial yang sangat besar. Banyak kemakmuran yang dicapai dari pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para penguasa dalam mengelola zakat melahirkan ketidakpercayaan (distrust) di kalangan kaum muslimin. Hal ini menyebabkan pergeseran pengelolaan zakat dari tangan negara kepada civil society. Pada akhirnya, banyak pakar Yurisprudensi Islam (Ahli fikih) yang berpendapat tentang kebolehan menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik karena ketidakadilan penguasa.
Pengelolaan zakat kemudian bergeser dari negara kepada civil society. Banyak umat Islam yang pada akhirnya memilih menyalurkan zakat kepada ulama-ulama dan tokoh agama di sekitarnya karena mereka meyakini bahwa orang-orang tersebut lebih amanah dan bisa menjalankan titipan mereka. Jadilah pengelolaan zakat terdikotomi menjadi dua madzhab. Satu madzhab yang dikelola oleh negara dan satu lagi madzhab civil society.
Kedua madzhab ini telah berlaku lama di Nusantara. Pada awalnya zakat dikelola oleh sultan-sultan di berbagai kerajaan Islam yang berdiri di Indonesia. Kerajaan Samudra Pasai sebagai kerajaan Islam pertama di Indonesia menerapkan zakat sebagai pajak negara. Nuridin ar-Raniri lewat karyanya "Bustasnus Salatin" dengan jelas menyebutkan hal itu dalam tulisannya.
Memasuki era penjajahan kolonial Belanda, zakat tidak dikelola oleh negara. Akan tetapi, Hindia Belanda membiarkan praktik pengelolaan zakat tetap berjalan di masyarakat. Masyarakat pada akhirnya lebih memilih menyalurkan zakat pada ulama, guru-guru tarekat dan tokoh agama sebagai orang yang dipecaya untuk mebyalurkan zakat. Dari sini zakat menjadi sebuah pranata agama yang pengelolaannya berjalan sesuai adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hal ini berlangsung lama dan di tangan civil society zakat menjadi pranata keagamaan yang menyatu dalam kultur umat Islam di masyarakat.
Wacana pengelolaan zakat oleh negara muncul kembali setelah periode reformasi, kaum Islam reformis yang kukuh memperjuangkan formalisasi syariah banyak mendorong zakat dikelola oleh negara. Departemen Agama sebagai lembaga yang mengurusi masalah agama menginisiatori undang-undang zakat dan akhirnya mencapai titik kulminasi dengan lahirnya undang-undang zakat Nomor 38 tahun 1999.
Lahirnya undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat menjadi tongak sejarah baru dimana zakat diurusi oleh negara. Akan tetapi, undang-undang ini tetap mengakomodir peran masyarakat dalam pengelolaan zakat. Masyarakat tetap diizinkan mengelola zakat dengan catatan mendapat izin dari negara.
Sejarah panjang pengelolaan zakat tidak pernah menjadikan zakat berada di bawah pengelolaan tunggal. Tidak ada dominasi mayoritas di salah satu pihak. Sejarah kelam pengelolaan zakat oleh negara menjadikan peran masyarakat sipil diperlukan untuk menjadikan zakat tetap berjalan sesuai rel sebagai instrumen sosial-ekonomi masyarakat dengan landasan agama sebagai asasnya. Wallahu 'alam.

Kepercayaan masyarakat terletak pada profesionalisme pengelola zakat, jadi siapapun pengelolanya, asal profesional dan dapat dipercaya, rakyat akan menitipkan pengelolaan zakat nya kesana.
BalasHapusMantap pak ansori
BalasHapus