Langsung ke konten utama

Ironi Filantropi Islam

Membaca berita perkembangan kasus penembakan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) semakin menarik saja. Adu opini antara pihak FPI dan kepolisian saling bersahutan. Semua mencari sisi benar masing-masing dan berusaha memenangkan opini dan fakta di kalangan masyarakat. 

Pihak FPI yang diwakili oleh Sekjen FPI Munarman bersuara lantang bahwa penembakan tersebut adalah tindakan biadab dan brutal yang dilakukan oleh polisi dengan mengahabisi nyawa enam orang anggotanya tanpa adanya alsaan yang dibenarkan. Mereka berkilah bahwa anggotanya tidak memepet mobil, dan tidak mengancam polisi dengan senapan api dan senjata tajam kepada regu polisi yang sedang bertugas melakukan patroli. Mereka hanya bertugas mengawal Habib Riziq yang akan mengahadiri pengajian di pagi hari esok harinya. 

Entah mana yang benar, kasus tersebut sedang bergulir dan langsung diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Kasus penembakan enam orang anggota FPI menyedot perhatian mulai dari masyarakat bawah, DPR sampai Istana Kepresidenan. Publik menanti penyelesaian kasus tersebut dan menunggu keputusan kasus tersebut. 

Keberadaan Ormas FPI pada akhir-akhir ini memang mendapat atensi publik. Ulah Ormas yang didirikan dan diketuai oleh Habib Riziq ini, menimbulkan pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Ada yang pro dengan sikap tegas FPI dalam prinsip nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat. Namun juga banyak kalangan masyarakat yang kontra dengan cara FPI dalam mendkwahkan Islam yang cenderung keras dan anarkis dan kontradiktif dengan dakawah Rasul yang lemah dan lembut. 

Puncak populiritas Ormas ini diperoleh ketika menjungkalkan Ahok dari kursi Gubernur DKI akibat tersandung kasus surat al-Maidah ayat 51. Lewat aksi "Bela Islam 411 dan 212", FPI menjadi motor sekaligus inisiator yang mampu memobilisasi jutaan masa Islam dari berbagai daerah datang ke Jakarta menutut Ahok diproses hukum. Aksi inipun berhasil dan Ahok dijatuhi hukuman atas kasus penistaan dan penodaan agama. 

Yang ingin saya bahas dalam tulisan ini adalah dari mana mereka mendapat pendanaan untuk membiayai aksi Bela Islam tersebut?. Jika flash back ke belakang, masihkah ada yang ingat kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Ustad Bachtiar Nasir (UBN) pada tahun 2017 melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)?

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 setelah kasus tersebut terkatung-katung selama dua tahun. Dalam kasus tersebut, Yayasan Keadilan Untuk Semua memperoleh dana kurang lebih 3 milyar rupiah untuk mendanai Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Pada kenyataannya, Polri mencurigai dan menemukan bukti adanya pencucian uang yang dilakukan UBN pada YKUS melalui transfer rekening yang diendus oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana UBN menggunakan dana ini untuk mensuport pemberontak Bashar Assad "Jays Islam" yang berafiliasi dengan ISIS di Aleppo Suriah. 

Sampai tulisan ini ditulis, penulis belum memperoleh informasi dari jejak digital yang penulis cari tentang kelanjutan kasus UBN. Apakah kasus ini SP3 atau masih terus bergulir. 

Dari kasus ini, satu hal yang patut menjadi renungan kita bersama, dana filantropi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat martabat umat Islam, lebih banyak digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik sebagai pemuas nafsu meraih kekuasaan dan jabatan serta kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan umat Islam.

Secara pribadi saya mengkritik baik penyelenggara donasi (YUKS) dan donatur. Seharusnya mereka berpikir dua, tiga, empat kali lipat sebelum mendonasikan harta mereka untuk kegaiatan apa, siapa yang menerima donasinya, dan apa program yang diperjuangkan oleh mereka. 

Persoalan sosial, ekonomi, kesejahteraan, pendidikan, dan dakwah lebih urgent untuk disuarakan dan dicarikan solusi. Mengingat angka kemiskinan kita masih di angka 9-10% dari total penduduk Indonesia. Pendidikan juga layak mendapat perhatian dari umat Islam. Pendidikan kita masih kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Biaya pendidikan mahal, akses pendidikan yang belum merata, infrastuktur pendidikan yang jauh dari layak, semua persoalan tersebut masih menjadi momok bagi pendidikan di negara ini. 

Spirit filantropi Islam adalah persaudaraan, persamaan, mengangkat harkat dan martabat. Sang Maha Pencipta tidak menginginkan pemusataan kekayaan pada satu orang atau golongan tertentu. Pemberian zakat, infak, dan sedekah adalah implementasi perintah-Nya untuk menyayangi kepada sesama. Kekayaan dan kemiskinan bukan sebuah perbedaan, justru kekayaan dan kemiskinan adalah sarana untuk menyambung kasih sayang dan persaudaraan di antara sesama umat Islam. 

Filantropi Islam semakin jauh dari tujuan asalnya. banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menggunakan dana ini untuk tujuan lain yang tidak sesuai peruntukannya. Cara memperoleh yang mudah dengan label dan tawaran pahala dan surga serta bermodalkan kotak amal di toko-toko dan pamflet di media sosial, pihak-pihak tersebut meraup pundi-pundi rupiah puluhan, ratusan, bahkan milyaran.

Lebih ironis lagi, dana ini tidak diguanakan untuk membangun kejayaan Islam, namun justru mengahncurkan Islam dari dalam dengan menggunakan topeng Islam kaffah, khilafah, dan memperjuangkan idiologi yang yang mereka anggap paling benar. Kelompok lain yang tidak sesuai dengan faham mereka dicap dengan stempel kafir, toghut, bid'ah, dan khurafat. 

Yang lebih parah lagi, mereka juga menggunakan dana ini untuk melawan pemerintahan yang sah hanya karena pemahaman yang sempit dan cita-cita absurd yang akhirnya menimbulkan gejolak dan keruntuhan suatu negara. 

Baru-baru ini, Humas Mabes Polri merilis sumber pendanaan teroris. Dikutip dari laman Merdeka.com, para teroris mendapatkan pendapatan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan menyebar kotak amal di toko-toko, mini market, mall dan lainnya. Polri menemukan ada 13.000 lebih kotak amal yang disebar oleh para teroris. Kotak-kotak tersebut tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Dana yang telah dihimpun digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan mereka, diantaranya untuk pelatihan militer, support gerakan teroris di Suriah, pembuatan senjata rakitan, pendanaan para DPO teroris dan lain sebagainya. 

Melihat data ini umat Islam patut waspada. Gerakan kebaikan untuk kemanusiaan kini dibelokkan untuk gerakan teror yang mengancam keutuhan bangsa dan negara. Niat baik untuk menolong justru bisa menjadi malapetaka. 

Sudah semestinya negara hadir menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi siapapun yang berderma untuk kemanusiaan. Undang-undang pngelolaan zakat dan wakaf masih menyisakan kelemahan yang dalam. Kedua undang-undang tersebut belum dapat menyentuh akar persoalan pengelolaan zakat dan wakaf. 

Transparansi masih menjadi barang mahal bagi lembaga-lembaga pebgelola zakat. Selain itu, belum ada tindakan tegas bagi lembaga-lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah yang tidak berizin, namun mereka mengelola zakat, infak, dan sedekah. Baznas dan BWI selaku regulator semestinya bergerak cepat tanpa menunggu laporan dari masyarakat. 

Pembiaran yang dilakukan secara terus- menerus, mengakibatkan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena keinginan mereka berderma untuk kebaikan berubah menjadi penyelewengan oleh pihak pengelola zakat, infak, dan sedekah. 

Pengawasan yang lemah terhadap lembaga-lembaga yang dikelola oleh masyarakat mendorong masyarakat yang menginginkan memperoleh dana cepat, berlomba-lomba membuat donasi untuk kegiatan mereka. Bak jamur tumbuh di musim penghujan, lembaga-lembaga ataupun yayasan ini bermunculan hampir di setiap daerah tanpa adanya kontrol dari aparat yang berwenang. 

Berangkat dari persoalan-persoalan ini, sudah saatnya pemerintah melakukan amandemen terhadap UU pengelolaan zakat dan wakaf agar lebih tegas dan lebih menjamin aspek kepastian hukum para donatur dan dermawan. Wallahu 'alam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...