Langsung ke konten utama

Semoga Menjadi Penghujung Yang Indah

Masa bakti pimpinan Baznas periode 2016-2020 sebentar lagi akan habis. Banyak prestasi dan kemajuan yang diukir oleh Pimpinan Baznas periode saat ini. Sejak menerima estafet kepemimpinan sebelumnya, pengurus Baznas yang saat ini dikomandani oleh KH. Moh. Fathurro'uf, M. Pd.I membawa Baznas Tulungagung pada jalur yang semesetinya. 

Perlahan dan pasti, Baznas menjadi lembaga sosial yang diperhitungkan keberadaannya dan banyak menjadi jujugan masalah kemiskinan dan persoalan ekonomi di Kabupaten Tulungagung. Walaupun terhitung lembaga baru, Baznas berakselerasi menuju lembaga yang mapan. 

Jika flash back ke belakang 15 tahun sebelumnya, orang Tulungagung masih asing mendengar kata Baznas, yang mereka tahu adalah Amil TA. Lembaga yang dibentuk oleh Pemda untuk menghimpun infak di kalangan masyarakat sampai di tingkat RT. 

Kini, situasi itu telah berubah. Menjelang isu pergantian Pimpinan, banyak orang yang ingin mndaftar menjadi Pimpinan dengan berbagai alasan dan motivasi. Isu pergantian santer dan menjadi berita hangat di kalangan masyarakat tentang siapa yang akan menjadi nahkoda Pimpinan Baznas selanjutnya.  

Dibanding Baznas Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur, Baznas berada di posisi medioker alias papan tengah di bawah Baznas Kabupaten Tuban, Gresik, Malang dan Nganjuk yang akhir-akhir ini menyita perhatian setelah pergantian Bupati baru. Dari sisi pengumpulan, Baznas mampu meraup kurang lebih 5 milyar sampai periode desember akhir tahun ini. 

Menjelang akhir periode masa bakti, satu-satunya persoalan yang belum tuntas hingga detik ini adalah persoalan Peaturan Daerah ataupun Peraturan Bupati tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di kalangan ASN. Namun, hal tersebut sedikit mendapat titik terang setelah audiensi Baznas dengan Bupati Drs. Maryoto Bhirowo, MM. Beliau menjanjikan akan segera merampungkan Perbub dalam waktu dekat dan akan dilaunching pada Rakerda Baznas.

Dalam audiensi tersebut, Bupati menghadirkan dan sekaligus memerintahkan Bagian Hukum untuk segera mengebut Perbup. Sebagai tindak lanjut instruksi Bupati, Bagian Hukum selaku SKPD yang membidangi, mengajak Baznas untuk membahas rancangan Perbup dalam waktu dekat ini, sehingga di akhir tahun Perbup segera kelar. 

Terbitnya Perbup di akhir penghujung Pimpinan Baznas akan menjadi akhir yang indah dan sekaligus kado manis dalam mengakhiri periode Pimpinan Baznas saat ini. Dengan dukungan Perbup, diharapkan pengelolaan zakat akan semakin optimal dan maksimal. Wallahu 'alam. 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...