Langsung ke konten utama

Menunggu Ketegasan Pemerintah

Dunia perzakatan kembali tercoreng. Ulah Yayasan Abdurrahmam bin Auf (ABA) yang berlokasi di Kabayoran Baru Jakarta selatan dan terindikasi berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI), membuat geram semua pemangku kepentingan zakat. Yayasan ini menggunakan dana kotak amal yang mereka himpun dari masyarakat untuk mendanai gerakan teroris di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah aib dan pukulan telak begi lembaga pengelola zakat. Di saat lembaga-lembaga zakat sedang berjuang memperoleh kepercayaan masyarakat, kejadian ini ibarat pukulan jap bagi seorang petinju yang sedang bertarung di atas ring. 

Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah anggota teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88. Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polri, mereka mengaku bahwa, pendanaan gerakan teroris sebagian berasal dari kotak amal yang dihimpun oleh Yayasan ini. Tak main-main, jika sebelumnya Bareskrim Polri menyebut ada 13.000 kotak amal, rilis terbaru jumlahnya menjadi 20.000 lebih yang tersebar di berbagai Kota di Indonesia. 

Modus operandi yang digunakan oleh Yayasan ini, yaitu dengan memotong perolehan kotak amal sebelum dilaporkan ke Baznas. Potongan inilah yang digunakan untuk mendanai kegiatan JI di Indonesia. Sisanya dilaporkan kepada Baznas sebagai formalitas agar izin mereka tidak dicabut sebagaimana tuntutan dalam undang-undang pengelolaan zakat. 

Tak dapat dipungkiri bahwa kasus ini ibarat bom waktu. Kapan bom itu akan meledak,  hanya menunggu momentum saja. Saya sejak dulu sudah mengira-ngira bahwa pada saatnya kasus ini akan mencuat ke permukaan. Kasus ini ibarat fenomena gunung es, tampak kecil di permukaan, namun mengakar luas di bawah. 

Jika dilihat fakta dan realitas lapangannya, dengan mudah kita menemukan kotak-kotak amal bertebaran di toko-toko, mal, mart dan tempat-tempat strategis lainnya. Lantas pertanyaannya, Siapa yang mengawasi pengumpulan kotak-kotak ini?. Bagaimana pelaporan pengumpulan dana kotak ini?. Atau bahkan yang lebih ekstrim,  siapa pengelola dana kotak ini?. Jangan-jangan ini ulah-ulah oknum yang hanya ingin mendapat dana cepat dan mudah tanpa cucuran keringat. 

Masyarakat juga tidak bisa disalahkan, berbuat baik adalah suatu kemuliaan, mendonasikan sebagian rezeki walaupun dalam bentuk receh adalah dorongan fitrah setiap manusia. Yang mereka tahu, di kotak tersebut ada gambar dan program yang ditawarkan. Mereka tidak berpikir panjang ini siapa?, mereka akan dapat feed back (umpan balik) dalam bentuk laporan?. Sedikitpun mereka tidak berfikir kesana. Yang ada adalah rasa simpati dan empati untuk berbuat kebaikan dan dorongan kemanusiaan. 

Pihak pengelola zakatlah yang harus sadar dan tahu diri. Aturan dalam undang-undang sudah tegas. Siapapun yang mengelola zakat harus berizin dan melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah. Peran masyarakat juga tak kalah penting. Dalam UU 23 Tahun 2011, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat. Artinya, semua potensi penyelewengan dapat dihindarkan, manakala organ-organ tersebut tahu posisi dan kerja masing-masing. 

Kini keputusan ada di tangan pemerintah. Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangnya harus di proses di meja hijau dan dibekukan izin pengelolaannya. Agar nantinya tidak ada lagi lembaga-lembaga pengelola zakat yang berbuat sama dan merugikan masyarakat luas. Aset umat ini perlu mendapat perlindungan oxtra ordinary. Mengingat filantropi Islam adalah pondasi ekonomi Islam dan problem solving kesenjangan dan kemiskinan pada umat Islam. Wallahu 'alam. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...