Dunia perzakatan kembali tercoreng. Ulah Yayasan Abdurrahmam bin Auf (ABA) yang berlokasi di Kabayoran Baru Jakarta selatan dan terindikasi berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI), membuat geram semua pemangku kepentingan zakat. Yayasan ini menggunakan dana kotak amal yang mereka himpun dari masyarakat untuk mendanai gerakan teroris di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah aib dan pukulan telak begi lembaga pengelola zakat. Di saat lembaga-lembaga zakat sedang berjuang memperoleh kepercayaan masyarakat, kejadian ini ibarat pukulan jap bagi seorang petinju yang sedang bertarung di atas ring.
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah anggota teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88. Dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polri, mereka mengaku bahwa, pendanaan gerakan teroris sebagian berasal dari kotak amal yang dihimpun oleh Yayasan ini. Tak main-main, jika sebelumnya Bareskrim Polri menyebut ada 13.000 kotak amal, rilis terbaru jumlahnya menjadi 20.000 lebih yang tersebar di berbagai Kota di Indonesia.
Modus operandi yang digunakan oleh Yayasan ini, yaitu dengan memotong perolehan kotak amal sebelum dilaporkan ke Baznas. Potongan inilah yang digunakan untuk mendanai kegiatan JI di Indonesia. Sisanya dilaporkan kepada Baznas sebagai formalitas agar izin mereka tidak dicabut sebagaimana tuntutan dalam undang-undang pengelolaan zakat.
Tak dapat dipungkiri bahwa kasus ini ibarat bom waktu. Kapan bom itu akan meledak, hanya menunggu momentum saja. Saya sejak dulu sudah mengira-ngira bahwa pada saatnya kasus ini akan mencuat ke permukaan. Kasus ini ibarat fenomena gunung es, tampak kecil di permukaan, namun mengakar luas di bawah.
Jika dilihat fakta dan realitas lapangannya, dengan mudah kita menemukan kotak-kotak amal bertebaran di toko-toko, mal, mart dan tempat-tempat strategis lainnya. Lantas pertanyaannya, Siapa yang mengawasi pengumpulan kotak-kotak ini?. Bagaimana pelaporan pengumpulan dana kotak ini?. Atau bahkan yang lebih ekstrim, siapa pengelola dana kotak ini?. Jangan-jangan ini ulah-ulah oknum yang hanya ingin mendapat dana cepat dan mudah tanpa cucuran keringat.
Masyarakat juga tidak bisa disalahkan, berbuat baik adalah suatu kemuliaan, mendonasikan sebagian rezeki walaupun dalam bentuk receh adalah dorongan fitrah setiap manusia. Yang mereka tahu, di kotak tersebut ada gambar dan program yang ditawarkan. Mereka tidak berpikir panjang ini siapa?, mereka akan dapat feed back (umpan balik) dalam bentuk laporan?. Sedikitpun mereka tidak berfikir kesana. Yang ada adalah rasa simpati dan empati untuk berbuat kebaikan dan dorongan kemanusiaan.
Pihak pengelola zakatlah yang harus sadar dan tahu diri. Aturan dalam undang-undang sudah tegas. Siapapun yang mengelola zakat harus berizin dan melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah. Peran masyarakat juga tak kalah penting. Dalam UU 23 Tahun 2011, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat. Artinya, semua potensi penyelewengan dapat dihindarkan, manakala organ-organ tersebut tahu posisi dan kerja masing-masing.
Kini keputusan ada di tangan pemerintah. Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangnya harus di proses di meja hijau dan dibekukan izin pengelolaannya. Agar nantinya tidak ada lagi lembaga-lembaga pengelola zakat yang berbuat sama dan merugikan masyarakat luas. Aset umat ini perlu mendapat perlindungan oxtra ordinary. Mengingat filantropi Islam adalah pondasi ekonomi Islam dan problem solving kesenjangan dan kemiskinan pada umat Islam. Wallahu 'alam.

Mantab pak Geng..
BalasHapusPanggaj siap pokok epak
BalasHapusBayar zakat melalui BAZNAS insyaallah amanah
BalasHapusLeres bu, amanah, profesional, transparan dan akuntabel 😄😄😄
BalasHapus