Tanggal 22 Desember 2020 bertepatan dengan Hari Ibu menjadi hari spesial bagi Baznas Kabupaten Tulungagung. Pada tanggal ini Baznas menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2020. Rapat diselenggrakan semi-virtual. Rapat secara langsung diselenggarakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso demgan jumlah peserta 40 orang, sedangkan 60 peserta berada di gedung PCNU Tulungagung secara virtual. Sistem ini dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan agar tidak banyak orang berkumpul di satu tempat.
Dikatakan spesial kareana hari tersebut Bebarengan dengan launching Peraturan Bupati Tentang Fasilitasi Zakat, Infak, dan Sedekah untuk ASN dan Pegawai BUMD di Kabupaten Tulungagung. Perasaan lega menyelimuti pimpinan Baznas setelah Bupati Drs. Maryoto Bhirowo, MM. secara resmi menandatangani peraturan tersebut. Setelah sepuluh tahun berjuang, keinginan untuk memiliki aturan yang bisa mendongrak perolehan zakat, infak, sedekah di kalangan ASN dan pegawai BUMD akhirnya terwujud.
Tentu, sebelum dilaunching diskusi dan perdebatan panjang mewarnai di dalamnya. Baik di internal Baznas, dengan Bagian Hukum, Kesra, dan Kementerian Agama tak terelakkan lagi. Tarik ulur isi dan subtansi yang termuat dalam pasal-pasal peraturan tersebut, membutuhkan pembahasan yang tidak singkat. Di samping itu, baik Baznas maupun Pemkab masing-masing mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai daerah sebagai perbandingan sebelum terbitnya peraturan tersebut.
Baznas sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil Kabag Kesra H. Rodli. Niat dan tekad kuat beliau untuk meloloskan peraturan ini sangat ril dan nyata. Kengototan beliau untuk mengawal terbitnya aturan ini sebelum memasuki masa purna menuai hasil yang positif. Mudah-mudahan semua yang beliau lakukan menjadi amal jariyah fiddunya wal akhirah.
Hadirnya peraturan ini menjadi spirit baru bagi Baznas Kabupaten Tulungagung. Setelah menempuh berbagai cara dan usaha untuk mendongkrak perolehan zakat, infak, dan, sedekah pada kalangan ASN Pemkab Tulungagung menemui jalan buntu, akhirnya hari ini Baznas sedikit mendapat titik terang melalui peraturan ini.
Setidaknya dengan terbitnya peraturan ini, ASN dan pegawai BUMD akan sedikit dipaksa "rela dan ikhlas" untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah mereka untuk meningkatkan ksesjahteraan warga yang tidak mampu. Dikatakan memaksa karena dalam pasal tentang tata cara pengumpulan zakat, infak, dan sedekah ASN dan pegawai BUMD diminta untuk membuat surat pernyataan kesedian berzakat, infak, dan sedekah melalui Baznas.
Sistem dengan surat pernyataaan ini akan mebghapus tata cara sebelumnya, dimana sebelumnya penumpulan di instansi dilakukan dengan mengedarkan kaleng kepada pegawai di instansi-instansi di Kabupaten Tulungagung. Nominalnya pun seikhlasnya, ada yang seribu, dua ribu, lima ribu, tidak ada ketentuan sesuai kehendak masing-masing.
Sistem yang akan datang, bendahara instansi tidak perlu melakukan hal itu lagi. Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh ASN dan Pegawai BUMD, bendahara instansi bisa memungut zakat/infak/sedekah sesuai nominal yang tertera dalam surat pernyataan tersebut. ASN dan pegawai BUMD juga diberi kebebasan untuk memilih zakat/infak/sedekah sesuai dengab kehendak masing-masing. Akan tetapi, hal terpenting yang harus dilakukan oleh Baznas adalah mendorong setiap ASN dan pegawai BUMD untuk menunaikan zakat bagi yang telah memenuhi nishab dan haul. Mengingat status hukum antara zakat dan infak sangat berbeda jauh. Zakat menggugurkan kewajiban rukun Islam, sementara infak/sedekah belum menggugurkan kewajiban bagi yang telah memenuhi syaratnya.
Pasca terbitnya peraturan Bupati ini masih membutuhkan langkah-langkah taktis dan prkatis agar peraturan ini bisa dipahami oleh seluruh ASN dan pegawai BUMD di Tulungagung. Perlu sosialisasi yang terstruktur dan masif serta langkah-langkah lain yang intinya semua ASN dan pegawai BUMD bisa berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan di Tulungagung melalui zakat, infak, dan sedekah.
Pekerjaan berat sudah menunggu Baznas Kabupaten Tulungagung. Tidak ada waktu untuk berleha-leha sebelum nantinya kehilangan momentum pasca diterbitkannya peraturan Bupati ini. Wallahu 'alam.

Komentar
Posting Komentar