Langsung ke konten utama

Apa Kabar ZCD?


Kesempatan langka dan membahagiakan manakala segenap Pimpinan Baznas Kabupaten Tulungagung bisa bersua dan berbincang-bincang dengan mustahik yang tergabung dalam program Zakat Comunity Development (ZCD). Dua tahun yang lalu tepatnya bulan Mei 2019, Baznas berkolaborasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Miftahul Huda Desa Bendiljati Wetan dan Masjid Baitul Muttaqin Desa Tambakrejo Kec. Sumbergempol meluncurkan rintisan program ZCD. 

ZCD adalah program pemberdayaan milik Baznas yang menitikberatkan pada empat bidang kehidupan manusia yaitu, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan spiritual. Konsep ini merujuk pada maqasid al-syariah yang digagas oleh as-Syatibi yaitu, hifdz al-mal, hifdz al-nasl, hifdz al-aql, dan hifdz al-din. 

Program ZCD yang diluncurkan dua tahun yang lalu adalah budi daya ikan patin. Masing-masing mustahik di dua desa (Bendiljati dan Tambakrejo) oleh UPZ dibuatkan kolam dengan kapasitas masing-masing sepuluh ribu ikan. Kolam yang dibuat adalah hasil sewa tanah bengkok milik aparat desa. Sewa kolam berlangsung selama lima tahun. 

Baznas menggelontorkan 100 juta rupiah untuk membiayai program ini, dimana masing-masing mustahik memperoleh bantuan 10 juta rupiah untuk membuat kolam dan membeli benih. Untuk pakan selama masa budi daya merupakan kerjasama kemitraan dengan pihak ke tiga. Tahun ini adalah tahun ke tiga dan sudah menghasilkan panen dua kali sejak diluncurkan pada tahun 2019. 

Secara umum program ini berhasil. Dilihat dari keempat aspek yang ada (ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan agama) mengalami peningkatan. Dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Baznas, semua mustahik mengalami peningkatan dari sisi pendapatan. Dalam setiap siklus panen (delapan bulan) mustahik memperoleh pendapatan 11-12 juta rupiah dari upah budi daya ikan patin. Dari sisi pendidikan, anak-anak mereka mampu melanjutkan sekolah sampai jenjang SMA/MA/SMK bahkan sampai Perguruan Tinggi. Segi kesehehatan, mustahik dapat berobat secara rutin di Puskesmas terdekat. Dari segi religiuisitas, mustahik mampu menyisihkan zakat yang diperoleh dari total akumulasi panen yang diperoleh. 

Yang lebih menggembirakan, banyak mustahik yang hari ini sudah mandiri. Dari hasil panen yang didapat, mereka investasikan untuk membuat kolam sendiri. Dari beberapa mustahik yang ada, mereka mengaku sudah memiliki kolam mandiri mulai dari satu, dua, dan bahkan ada yang tiga. Mereka juga mengajak sanak saudara untuk budi daya ikan patin seperti yang mereka lakukan. Bahkan, hari ini tidak hanya di dua desa (Bendiljati dan Tambakrejo) sebagai titik awal program ZCD, namun sudah merambah ke luar dua desa tersebut, bahkan keluar kecamatan seperti di Kecamatan Kalidawir. 

Baznas sangat apresiatif dengan hasil ini. Upaya yang kuat dari pengurus UPZ Masjid Miftahul Huda Bendiljati Wetan dan Baitul Muttaqin Tambakrejo tidak sia-sia. Program ini bukannya tanpa kendala. Pada tahap awal, karena minimnya pengetahuan dari mustahik, satu kolam mengalami gagal panen. Lambat laun, problem itu teratasi, dan kini sudah menghasilkan panen yang normal. 


UPZ juga mengalami kenaikan dari sisi penghimpunan. Setiap panen, masing-masing kolam langsung dipotong 2,5 % untuk zakat. Pada Ramadhan 2020, zakat yang terkumpul sebesar 40 juta rupiah. Angka yang sangat luar biasa untuk UPZ setingkat Masjid Desa. 

Dari hasil monev, juga dihasilkan ide kelanjutan dari program ZCD. Semua, baik Pimpinan maupun pengurus UPZ sepakat untuk mengembangkan kawasan kolam ZCD menjadi kawasan wisata. Kawasan yang luas, asri, dan sejuk sangat mendukung untuk dijadikan icon wisata. Muncul gagasan untuk memebentuk kampung zakat, kampung patin, atau entah kampung apa namanya, yang jelas diskusi pada waktu monev menghasilkan progres untuk lebih banyak melibatkan mustahik di kawasan tersebut. 

Dengan pariwisata yang dikembangkan, tentu akan lebih banyak menyerap tenaga kerja, dari sanalah nanti mustahik-mustahik akan dijaring dan dikembangkan dalam skala yang lebih luas, sehingga dengan pemberdayaan ini dapat dirasakan oleh kalangan luas. Wallahu 'alam. 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...