Langsung ke konten utama

Zakat dan Berkurban


Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Idul Qurban, hari raya kedua bagi umat Islam setelah Hari Raya Idul Fitri. Hari Raya Idul Fitri dirayakan sebagai bentuk  kemenangan Umat Islam dalam mengekang hawa nafsu selama satu bulan. Beda dengan Idul Fitri, Hari Raya Qurban diidentikkan dengan penyembelihan hewan qurban. Idul Qurban dimaknai sebagai kemenangan Nabi Ibrahim dan Ismail melawan godaan setan yang mencoba menghalangi Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail As. 

Keduanya (Idul Fitri dan Idul Qurban) sama-sama perayaan dalam mengekang hawa nafsu dan melawan godaan setan. Jika ditarik benang merah, terdapat peristiwa penting sebelum kemengangan keduanya dirayakan. Pertama, keduanya sama-sama mensyaratkan puasa untuk mencapai kemenangan tersebut. Walaupun beda status, satu wajib dan satu sunnah, akan tetapi, pesan moralnya sama, berpuasa dulu sebelum kemenangan diraih. Artinya, puasa menjadi simbol pengekang hawa nafsu sebelum kemengangan tersebut diraih. Puasa menjadi sarana efaktif untuk mengekang hawa nafsu. Perut yang lapar dan tenggorokan kering akan membuat tubuh kehilangan keinginan-keinginan terhadap ssegala sesuatu. Hal tersebut membuat seseorang tenang dan diam, fokus beribadah hanya kepada Sang Maha Pencipta. 

Kedua, rangkaian kemenangan dalam perayaan Idul Fitri dan Idul Qurban diperoleh dengan berbagi kepada sesama. Idul Fitri berbagi dalam bentuk 2,5 Kg beras kepada sesama, sedangkan Idul Qurban dalam bentuk pemberian daging kepada fakir miskin. Islam sangat mulia dan luhur, sebuah kemenangan harus dirayakan bersama, tidak boleh ada yang tertinggal. Baik kaya dan miskin tersenyum di hari kemenangan itu. Kasih sayang si kaya kepada si miskin membuat jalinan persudaraan yang dipersatukan oleh Islam semakin indah, dimana si kaya mau berbagi kepada si miskin agar ia bahagia di kedua perayaan itu. 

Lantas dimana titik temu zakat dan Idul Qurban? Sebagai agama yang peduli tentang nasib kaum papa, Islam hadir dengan membawa pesan kasih sayang kepada sesama. Giving (sedekah) menjadi salah satu instrumen untuk membentuk jalinan kasih sayang diantara sesama umat Islam. Fakir miskin menjadi perhatian utama dalam agama Islam dan menolong mereka adalah amal kebajikan yang utama dan sangat dianjurkan. 

Filantropi (zakat, infak, sedekah, wakaf at.etc) adalah bentuk modal sosial yang menyatukan masyarakat untuk peduli pada kesejahteraan orang lain. Menurut teori Putnam, filantropi (berbasis) agama memberikan dua bentuk modal sosial (soscial capital), yaitu partisipasi keagamaan dan filantropi itu sendiri. Partisipasi keagamaan adalah modal sosial yang bersifat "mengikat" (bonding), yang pada dasarnya berorientasi melihat ke dalam bersifat eksklusif, tetapi juga bertujuan memperkuat komunitas. Filantropi cenderung menjadi modal sosial yang "menjembatani" (bridging) berbagai kelompok sosial dan merupakan faktor penting untuk "bergerak maju".

Islam memandang kehidupan ini sebagai sesuatu yang seimbang. Keseimbangan dalam hal harta dapat diwujudkan manakala ada distribusi harta dari orang kaya kepada fakir miskin. Sudah menjadi nash nya apabila dalam harta orang kaya itu terdapat hak-hak orang lain. Menahan harta yang dimiliki orang kaya sama dengan mencegah terwujudnya keseimbangan. Maka yang terjadi kemuadian adalah ketimpangan. 

Berkurban adalah bentuk kasih sayang kepada fakir miskin. Pemberian daging di Hari Raya kemenagan merupakan simbol jalinan kasih sayang dari yang berqurban pada mereka orang-orang miskin. Pun demikian dengan zakat. Pemberian harta kepada fakir miskin adalah wujud kasih sayang muzaki kepada fakir miskin. 

Pemberian harta dan daging ini seolah menyiratkan makna dari si kaya bahwa aku adalah saudaramu. Aku akan melindungimu dan mengasihimu. Tak kan kubiarkan engkau mati dalam kelaparan. Aku akan selalu disampingmu. Janganlah engkau khawatir, Rabb ku telah menitipkan bagianmu padaku. Ku berikan titipan ini dengan setulus hati dan selamanya kita adalah saudara seiman dan seagama. 

Begitulah kira-kira pesan orang kaya kepada saudaranya yang bernasib kurang baik dalam hal harta. Jika demikian kesadaran yang dimiliki oleh orang kaya, maka tidak ada lagi kekhawatiran tidak bisa makan dan kelaparan. 

Dua hari raya ini mempertemukan jalinan kasih sayang anak adam tanpa memandang status satu dengan yang lain. Kedua hari raya ini merupakan momentum untuk merekatkan jalinan persaudaraan yang sudah ditakdirkan sejak manusia pertama dilahirkan. Wallahu 'alam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...