Langsung ke konten utama

Semangat Baru Dari Pemkab



Beberapa pekan belakangan, Baznas terus intensif berkomunikasi dengan Bagian Kesra Setda Kabupaten Tulungagung. Sejak dilantik sebagai Kabag Kesra yang baru,  Bapak H. Rodi langsung tancap gas. Beberapa agenda yang dulu sempat mandek dan sulit diurai, kini keruwetan-keruwetan itu mulai mendapat titik terang. 

Bagi Baznas, Bapak H. Rodi bukan orang asing. Sebelum dilantik sebagai Kepala Bagian Kesra, kerjasama telah lama terjalin dengan beliau. Sejak masih aktif berdinas di Dinas Perikanan, Baznas sering melakukan sinergi dalam beberapa kegiatan sosial. Jadi, tidak sulit membangun chemistry dengan Kabag Kesra yang baru. 

Sebagai leading sektor yang membidangi kesejahteraan rakyat, Bagian Kesra identik dengan kegiatan keagamaan. Semua kegiatan keagamaan mulai dari Ormas, MTQ, Baznas, dan lainnya berhubungan erat dengan tupoksi Bagian Kesra. 

Begitupun dengan pendanaan ormas, MTQ, Baznas, MUI, Pramuka, KONI dan semua lembaga resmi yang tercatat di Kemenkumham bersumber dari sana. Melalui dana hibah yang dianggarkan oleh Pemkab, semua organisasi-organisasi ini memperoleh nafas kehidupan dari Bagian ini. 

Sebagai gebrakan pertama, sesuai dengan cita-cita yang dulu digadang-gadang oleh Baznas, mimpi untuk merenovasi kantor, menerbitkan regulasi zakat, dan penambahan anggaran operasional langsung beliau amini. Langkah konkrit beliau wujudkan dengan mengajak Bupati Tulungagung sarapan pagi di Baznas seusai peresmian bedah rumah di Kelurahan Bago. Beliau ingin agar Bapak Bupati melihat langsung infrastuktur bangunan Baznas yang memang sudah waktunya direnovasi. Dengan langkah tersebut, Bupati selaku kuasa pengguna anggaran dapat merencanakan anggaran renovasi kantor di tahun 2021. 


Kenaikan anggaran operasional Baznas juga  langsung beliau setujui. Di tahun 2020 Baznas memperoleh kenaikan anggaran sebesar 30%. Tahun 2021 beliau menjanjikan kenaikan 50% dari anggaran tahun 2020. 

Regulasi daerah juga dikebut dengan menghimpun referensi-referensi daerah lain yang lebih dulu menerbitkan Peraturan daerah maupun Peraturan Bupati. Pimpinan Baznas menyambut semangat beliau dengan suka cita. Gagasan-gagasan yang telah lama diimpikan hari ini mendapatkan momentumnya. Bak gayung bersambut, semangat Pimpinan Baznas untuk terus mendorong ketiga agenda tersebut tak kalah getol. Semua yang dibutuhkan Kabag Kesra yang baru, dipenuhi dengan cepat tanpa mengolor-olor waktu. 

Memang sudah saatnya posisi Baznas lebih diperkuat, Dukungan Kepala Daerah yang berpihak pasti akan berkorelasi positif terhadap optimalisasi pengelolan zakat di Kabupaten Tulungagung. Gedung yang representatif akan meningkatkan semangat kinerja organ-organ di Baznas, regulasi daerah akan memberikan efek tekanan dan sedikit memaksa bagi ASN di lingkungan Pemkab untuk memenuhi kewajban mereka. Dengan adanya payung hukum pengelolaan zakat di daerah, Baznas akan leluasa bergerak untuk menghimpun zakat sebanyak mungkin. Jika benar terwujud adanya regulasi, haqqul yaqin, kenaikan zakat akan menyentuh angka 10-12 milyar rupiah. Tak kalah penting, anggaran operasional untuk meningkatkan kesejahteraan pimpinan dan karyawan Baznas. 

Jika semua permasalah ini tuntas, Kabag Kesra yang baru (H. Rodi) akan mencetak sejarah baru. Tanpa menafikan peran Kabag Kesra-Kabag Kesra sebelumnya, pada titik ini, Baznas akan sampai pada lembaga pengelola zakat yang mapan. Dilihat dari Indeks Zakat Nasional (IZN), Baznas hanya mengalami titik lemah pada sisi regulasi dan fasilitas perkantoran saja. Pada tahun sebelumnya, Baznas Kabupaten Tulungagung memperoleh Indeks Zakat Nasional tertinggi di Jawa Timur dengan skor 0,83. Baznas Tulungagung hanya minus pada sisi regulasi saja. Jika regulasi dan perkantoran dipenuhi, nilai IZN Baznas Tulungagung nyaris akan sempurna.  

Semua prestasi yang diraih Baznas adalah buah sinergi, harmoni, dan saling bersimbiosis mutualisme dengan steak holder pengelola zakat di Kabupaten Tulungagung, utamanya Bagian Kesra. Selamat bekerja Bapak H. Rodi, dunia zakat menunggu kiprah dan sumbangsihmu dalam penataan pondasi zakat di Tulungagung. Wallahu 'alam

Komentar

  1. Semoga manfaat dan barokah, tambah motivasi bagi seluruh struktur di baznas

    BalasHapus
  2. Kalau di Trenggalek. Memberi gerobak untuk pedagang kaki 5

    BalasHapus
  3. Bangun gedung baru yang representatif dan hemmm..
    .

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...