Entah untuk ke berapa kali saya menulis tentang masjid. Masjid tetap menawarkan novelty untuk disajikan menjadi tulisan yang menarik dan bermanfaat. Apalagi Masjid sebagai sarana publik yang dikaitkan dengan fungsi sosial ekonomi.
Sejak dulu, masjid menduduki peran besar dalam pembinaan spiritual kegamaan umat Islam. Masjid menjadi tonggak pembagunan peradaban Islam sejak zaman Nabi. Dari sana Nabi menyiarkan dakwah, membina kader-kader militan, mengajar para sahabat, bermusyawarah, menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi dan masih banyak fungsi-fungsi yang lain.
Peradaban yang tumbuh dari masjid adalah peradaban yang dilandasi oleh keimanan yang kokoh. Hal tersebut dikarenakan masjid adalah tempat yang dikhususkan Allah untuk menghamba pada-Nya.
Secara harfiah masjid berarti "tempat sujud". Sujud merupakan lambang ketaatan dan penghambaan kepada Sang Maha Pencipta. Hanya mereka yang beriman yang mau bersujud kepada-Nya. Sujud menjadi sarana komunikasi antara makhluk dengan pencipta-Nya.
Tidak heran, apabila Nabi ketika sampai pertama kali di Madinah, yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid. Sebelum membangun tatanan masyarakat yang lebih besar, Nabi menginginkan agar kelak umatnya disatukan dengan jalinan ukhuwah yang bermula dari sebuah tempat yang mulia, yaitu masjid.
Dari masjid, ukhuwah Islamiyah juga terjalin dengan kuat. Perjumpaan sehari lima kali melaui shalat lima waktu, menumbuhkan perasaan senasib sepenanggungan sebagai saudara yang wajib disayangi dan diayomi. Dengan berdiri berbaris dalam shaf-shaf yang rapi dengan dikomando satu orang (Imam), masjid menjadi tempat merajut persatuan yang kokoh.
Sejarah perkembangan Islam Indonesia juga tidak bisa dilepaskan dari masjid. Sejak zaman pertama kali Islam masuk ke Indonesia, para pendakwah menggunakan masjid untuk menyebarkan dakwah mereka. Masjid menjadi sarana tarbiyah dan tempat mengumpulkan umat untuk menanamkan nilai-nilai ketauhidan.
Seiring dengan perkembangan zaman, fungsi masjid juga semakin komplek. Masjid bukan hanya sebagai tempat melaksanakan ibadah mahdhah saja (shalat, dzikir, i'tikaf dll.), fungsi sosial juga dijalankan di tempat ini. Masjid menjadi jujukan umat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Banyak masjid yang menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, koperasi, mart, perpustakaan, gedung serba guna dan fasilitas lain untuk mencukupi kebutuhan umat. Masjid telah bertranformasi menjadi center pembinaan dan kebutuhan umat pada saat ini.
Wacana yang menarik hari ini dan menjadi bahan kajian yang harus terus didorong perkembangannya adalah fungsi sosial-ekonomi masjid. Sudah mafhum bahwa masjid dibangun dari pendanaan Umat Islam. Semangat umat Islam untuk membangun masjid salah satunya karena janji surga kepada siapa saja yang membangun masjid.
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِى بِهِ وَجْهَ اللَّهِ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ مِثْلَهُ فِى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membangun masjid (karena mengharap wajah Allah), Allah akan membangunkan bangunan yang semisalnya di surga.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Utsman bin ‘Affan).
Ternyata tidak cukup sampai membangun fisik masjid saja. Allah menjanjikan petunjuk bagi orang-orang yang mau mamakmurkan masjid.
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS. At Taubah : 18).
Kata "memakmurkan" menjadi kunci keberlangsungan fungsi dan peran masjid untuk melayani kebutuhan umat.
Tantangan yang dihadapi oleh umat kita hari ini adalah kemiskinan. Banyak dari kalangan kita yang hari ini hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini menyebabkan umat Islam terbelakang, utamanya dalam pendidikan dan kemajuan teknologi. Problem ini telah lama mendera dan sampai hari ini belum mampu beranjak dari sana.
Filantropi Islam (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) belum menunjukkan peran signifikan untuk ikut andil menyelesaikan problem ini. Kesadaran umat Islam yang rendah serta mandulnya Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) membuat dana ini tidak tergarap maksimal.
Tantangan kemiskinan ini sebenarnya bisa diselesaikan lewat masjid. Undang-undang pengelolaan zakat nomor 23 tahun 2011 pasal 16 memberikan keistimewaan kepada masjid untuk beroperasi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dengan dibentuknya UPZ, masjid mempunyai sub bagian khusus yang memikirkan kesejahteraan jamaahnya melalui dana zakat, infak, dan sedekah. Masjid akan berfungsi sebagai lembaga keuangan non profit dalam rangka menyelesaikan problem kemiskinan.
Di kabupaten Tulungagung khususnya, rata-rata telah berdiri UPZ-UPZ yang dibentuk oleh Baznas atau semacamnya yang dibentuk oleh Lembaga zakat swasta di masjid dan mushala. Namun sayangnya, unit-unit itu masih beroperasi insidental dan temporal utamanya zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Jika hanya ini yang dikerjakan, dana zakat, infak, dan sedekah tetap tidak akan tergarap maksimal. Karena zakat fitrah jumlahnya tidak banyak dan hanya bersifat kebutuhan sementara pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Potensi besar zakat mal mestinya juga harus digali dengan serius. Banyak kalangan kita umat Islam yang hidupnya telah mapan dan sampai pada nishab zakat. Namun kebanyakan mereka masih senang menyalurkan zakat dan infaknya secara pribadi. Inilah yang menjadi PR besar lembaga zakat. Trust yang belum terbangun menyebabkan mereka memilih untuk menyalurkan sendiri.
Jika dana ini bisa diraih dan dikumpulkan menjadi satu, jumlahnya akan sangat fantastis. Persoalannya tinggal bagaimana lembaga zakat mendistribusikan dan memberdayakan dana ini secara transparan, terukur dan tepat sasaran.
Para Pengelola masjid (takmir) hari ini masih berkutat tentang fisik masjid. Semua berkompetisi membangun dan mempercantik masjid seindah mungkin. Banyak dari mereka yang lupa bahwa membenahi fisik tanpa memikirkan bagaimana memakmurkannya akan membuat masjid sepi dan kering dari nilai-nilai sosial-spiritual, nilai utama dan nilai yang selalu didengungkan oleh Islam.
Masjid Miftakhul Huda Bendiljati Wetan, Kec. Sumbergempol, salah satu UPZ Baznas Tulungagung layak dijadikan contoh. Masjid ini menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah dari jamaah di sekitranya melalui UPZ masjid. Dana yang terkumpul disalurkan kepada mustahik di sekitar masjid. Dana yang dikumpulkan juga lumayan besar. Tahun 2020, dana yang terkumpul Rp. 40.000.000,-.
Setiap bulan Ramadhan masjid membagi-bagikan zakat dalam bentuk kambing, rombong, kolam ikan sesuai permintaan, modal dan lainnya sesuai kebutuhan mustahik. Dana yang diperoleh dari tahun ke tahun semakin meningkat. Satu usaha yang patut diapresiasi dalam upaya memakmurkan masjid.
Masjid ini dikelola oleh anak-anak muda yang mempunyai visi dan pandangan luas tentang kesejahteraan. Mereka juga punya kesadaran spiritual untuk berbagi kepada sesama. Persatuan para pemuda ini yang kemudian menggerakkan kesadaran kolektif untuk berbuat lebih terhadap masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.
Masjid Miftakhul Huda adalah salah satu proto type masjid yang bertranformasi menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan umat. Banyak peluang yang bisa dimanfaatkan melalui masjid. Tinggal persoalannya bagaimana takmir mempunyai pandangan dan gerakan untuk memanfaatkan peluang-peluang tersebut. Wallahu 'alam.


Mantul sanget pak Pri... Mpun dados berbuku-buku..
BalasHapusBrlajar pak nur pokok yang penting nulis pak nur
BalasHapusMantabek mas Pri, proto type masjid ternyata sangat dekat nggih...
BalasHapus