Langsung ke konten utama

Peran Zakat Di Tengah Pandemi Covid-19


Sampai hari ini wabah Covid-19 belum menunjukkan gejala akan segera berakhir, alih-alih akan segera berakhir, justru negara kita sedang mengalami puncak penyebaran virus ini. Angka konfirmasi baru dengan klaster-klaster baru terus merangkak naik. Klaster-klaster baru dari transmisi lokal terus bermunculan. Abainya masyarakat terhadap himbauan stay at home dan phsycal distancing serta penerapan protokol kesehatan mengakibatkan sulitnya mengendalikan virus ini. 

Banyak orang mempunyai pandangan beragam tentang virus Covid-19. Ada yang menganggap bahwa virus ini seperti flu biasa, jadi tidak perlu merasa takut berlebihan. Menurut mereka, asal jaga jarak, pakai masker, dan sering cuci tangan, bagi mereka sudah cukup dan bisa menghindarkan seseorang dari penularan virus Covid-19. Kalaupun terjangkit virus Covid-19 tidak usah takut berlebihan, segera lakukan karantina untuk menghindarkan penularan virus dan tingkatkan imunitas untuk melawan virus Covid-19. Virus Covid-19 belum ditemukan vaksinnya, sehingga secara alamiah tubuh akan melawan virus ini. Orang yang memiliki pandangan tersebut, mereka beraktivitas biasa dan tidak paranoid terhadap virus Covid-19.

Pandangan selanjutnya, mereka yang mengaggap bahwa virus ini sangat membahayakan dan mematikan. Mereka sangat hati-hati dan menerapkan protokol yang ketat dalam kehidupan sehari-harinya. Mulai dari tidak keluar rumah, menghindari kerumunan, selalu memakai masker apabila keluar rumah sampai membawa hand sanitizer kemanapun mereka pergi. 

Terlepas dari semua pandangan-pandangan tentang perlakuan terhadap Covid-19, yang jelas pandemi ini telah menimbulkan dampak yang luar biasa. Mulai dari ekonomi, sosial, dan kesehatan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. 

Dampak yang paling jelas terasa dari pandemi Covid-19 adalah ekonomi. Pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan, bahkan ancaman resesi global. Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pertumbuhan ekonomi akan minus 0,4%. 

Di masa pandemi ini, banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, banyaknya industri yang tidak beroperasi akibat kebijakan PSBB dan himbauan stay at home membuat roda ekonomi mandek. Sektor produksi mengalami kemacetan, permintaan pasar lesu, distribusi barang terhambat, akibatnya banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya karena tidak beroperasi atau tidak mampu menutupi ongkos produksi. 

Di satu sisi, masyarakat butuh makan dan mencukupi kebutuhan mereka. Di sisi lain, lapangan pekerjaan tidak tersedia karena banyak pabrik-pabrik dan industri tutup. Kesempatan untuk berusaha menjadi hilang. Kalau toh bisa beroperasi, mereka membatasi jumlah produksi karena kesulitan memasarkan barang-barang ke pasar. Situasi yang betul-betul simalakama, walaupun sektor kesehatan yang kena, namun Pandemi ini menghujam jantung perekonomian negara-negara yang ada di dunia. 



Secara pribadi saya sangat mengapresiaai apa yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah mengalokasikan 405,1 trilyun untuk mengatasi pandemi ini. Presiden telah mengumumkan bahwa dana tersebut digunakan untuk menjaga kondisi ekonomi Indonesia agar tetap stabil dan tidak ambruk. 

Ia merinci, sebagian besar anggaran atau sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif 

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. 

Langkah ini terbukti ampuh untuk mengatasi kondisi ekonomi Indonesia. Sampai hari ini, ekonomi Indonesia terus mengalami penguatan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar juga mengalami penguatan. Per hari ini nilai tukar rupiah terhadap dolar di kisaran 13.000 rupiah jauh ketika awal terjadinya pandemi Covid-19, yaitu 16.000 rupiah. 

Lantas bagaimana dengan peran zakat di masa Pandemi ini? Sebagai sebuah sistem jaminan sosial tertua di dunia, zakat diharapkan mampu memberikan kontribusi di masa Pandemi ini. Sebagai sebuah sistem ekonomi Islam, zakat pada zaman dulu telah mampu menyelesaikan krisi di Madinah yang terjadi selama dua tahun pada masa Khalifah Umar. 

Pada waktu itu, zakat yang melimpah ruah di Baitul Mal digunakan khalifah Umar untuk menyubsidi rakyat yang terdampak krisis di Kota Madinah. Sampai pada akhirnya dana yang ada di Baitul Mal habis digunakan untuk menggelontorkan paket bantuan langsung tunai kepada rakyat. 

Khalifah Umar juga melakukan relaksasi terhadap obyek zakat tertentu, zakat peternakan kala itu tidak ditarik bagi mereka yang zakat ternaknya berjumlah 100. Zakat ternak dikeknakan bagi mereka yang mempunyai hewan ternak 200 ekor lebih. Bahkan Khalifah Umar memberikan bantuan subsidi bagi peternak yang jumlahnya 100 ekor. 

Asumsinya bahwa mereka yang punya hewan ternak di bawah 100 sangat terkena dampak krisis pada waktu itu. Karena dengan jumlah 100 ekor belum mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena itulah Khalifah Umar meminta agar mereka diberikan subsidi. 

Khalifah Umar menjadikan zakat sebagai kebijakan fiskal negara untuk mengatasi hantaman krisis. Dan langkah-langkah Khalifah Umar terbukti jitu dalam menangani krisis di Madinah. 

Yang patut juga dipuji dari Khalifah Umar, beliau tampil di depan memimpin langsung penanganan krisis ini. Bahkan beliau berjanji untuk tidak makan daging dan minyak samin selama terjadinya krisis. Satu hal yang patut dicontoh oleh pemimpin-pemimoin saat ini. Seorang pemimpin yang ikut serta merasakan penderitaan rakyatnya di saat-saat terjadinya krisis. 

Di masa pandemi ini, zakat dapat digunakan untuk menyubsidi fakir miskin yang terdampak pandemi Covid-19 melaui Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), memberikan bantuan modal bagi mereka yang mempunyai usaha agar tidak gulung tikar, memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang terjangkit virus, pengadaan APD seperti masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya. 

Banyak organisasi zakat baik dari Baznas dan LAZ berkontribusi dalam penanganan Pandemi Covid-19. Banyak kawan-kawan dari Baznas dan LAZ yang menyalurkan bantuan paket sembako bagi fakir miskin yang terdampak Covid-19. Mereka juga memberikan bantuan tunai dan non-tunai kepada pejuang-pejuang Islam yang selama ini berkontribusi dalam mengembangkan dakwah Islam seperti guru ngaji, mubaligh, marbot masjid dan tokoh-tokoh agama. 

Sebagian dari mereka juga mengalokasikan dana zakat untuk pengadaan alat-alat kesehatan seperti baju APD, masker, hand sanitizer, dan alat rapid test kepada rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19. 

Namun sayang, kontribusi ini belum begitu tampak dan masih minim. Minimnya dana zakat yang dikumpulkan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), membuat zakat tidak begitu kentara perannya dalam penanganan wabah Covid-19 di Indoneisa. Pengumpulan zakat di Indonesia masih jauh dari harapan. Dana yang terkumpul di Baznas masih 8,1 trilyun dari potensi 280 trilyun, sungguh angka yabg benar-benar jauh. 

Jika saja dana yang tersedia di Organisasi Zakat lebih banyak, maka dampak badai Covid-19 akan lebih cepat diatasi. Zakat sebagai social safety net dapat digunakan untuk menghalau hantaman dampak Pandemi Covid-19 utamanya pada sektor ekonomi. 

Apresiasi perlu ditujukan kepada pemerintah yang menerbitkan edaran untuk mempercepat pembayaran zakat di tengah Pandemi Covid-19. Namun sekali lagi sangat disayangkan, edaran ini tidak diikuti dengan push power dari pemerintah agar umat Islam yang punya harta berlebih untuk menunaikan zakatnya. Paket kebijakan pemerintah yang memperkuat kedudukan zakat sebagai sumber keuangan Islam tidak dikekuarkan untuk menyokong edaran tersebut. 

Seharusnya negara ikut terlibat aktif melakukan kampanye penguatan zakat baik dalam bentuk regulasi penguatan zakat maupun event-event untuk mengenalkan zakat kepada masyarakat, sehingga zakat akan nampak perannya sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat dan zakat sebagai instrumen untuk menangani krisis wabah Covid-19. 


Komentar

  1. Zakat sbg penjamin sosial tertua yg hebat. Smg makin d cintai umat.

    BalasHapus
  2. Zakat sebagai sarana mendekatkan dengan Pencipta dan sesama

    BalasHapus
  3. Sepakat bapak regi pratama, efek vertikal dan horizontal.

    BalasHapus
  4. Mantap sekali pak, Zakat menjadi potensi yang luar biasa bila dikelola dengan bijak. Izin share tulisannya gih.

    BalasHapus
  5. Pemahaman yang seperti inilah harus masuk sasaran. Perlu penyebaran yang luas agar semua paham peran zakat ini. Mantap sekali ilmunya😍

    BalasHapus
  6. Pemahaman yang seperti inilah harus masuk sasaran. Perlu penyebaran yang luas agar semua paham peran zakat ini. Mantap sekali ilmunya😍

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...