Langsung ke konten utama

Rivalitas Baznas dan LAZ


Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam disubukkan dengan pelaksanaan fase terakhir dari sekian rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah. Sudah menjadi ritus dalam Islam, zakat fitrah adalah penyempurna puasa Ramadhan. Pelaksanaannya pun tepat di bulan Ramadhan dan tidak bisa dipisahkan dari bulan suci ini. 

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, zakat fitrah ditunaikan di masjid-masjid dan mushala yang ada di sekitar umat muslim. Masjid menjadi sarana yang efektif untuk menghimpun zakat fitrah karena memang disitulah pusat kegiatan peribadatan umat muslim.

Pasca terbitnya Undang-undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, masjid menjadi salah satu unit yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk mengelola zakat selain kantor, BUMN/BUMD, sekolah, dan desa. Bahkan, masjid mendapat keistimewaan untuk ikut melakukan pembantuan pendistribusian sebesar 100%. 

Dengan dibentuknya masjid sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), keberadaan masjid menjadi sah menyandang status amil. Mereka bukan lagi panitia sebagaimana status mereka sebelum terbitnya Undang-undang pengelolaan zakat. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ atau nama lain sesuai lembaga yang menanungi mereka, status amil bagi masjid dan mushala telah sesuai ketentuan syar'i dan Undang-undang. 

Semua empat imam madzhab sepakat bahwa amil adalah orang yang diangkat oleh sulthon (penguasa). Konteks penguasa di Indonesia adalah Baznas dan LAZ. Dua lembaga yang diamanati oleh Negara untuk mengelola zakat. Beda keduanya hanya masalah siapa yang membentuk. Baznas dibentuk oleh Negara, sedangkan LAZ dibentuk oleh kelompok masyarakat. 

Berbicara diskursus pengelolaan zakat di Kabupaten Tulungagung, utamanya tentang pembentukan UPZ di masjid dan mushala telah lama berjalan. Baznas telah lebih dulu membentuk UPZ-UPZ di masjid dan mushala sejak tahun 2013. Walaupun belum ada peraturan teknis yang mengatur pembentukan UPZ di masjid dan mushala, Baznas Kabupaten Tulungagung telah menerbitkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat. 

Pada waktu itu masih era Bazda belum berganti nama menjadi Baznas, karena Undang-undang Pengelolaan Zakat masih dalam judial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasar pemikiran pembentukan UPZ masjid dan mushala pada waktu itu adalah misi penyelamatan. Walaupun Undang-undang belum diketok oleh Mahkamah Konstitusi, Namun di pasal sanksi-sanksi utamanya pasal 38 menyebutkan dengan jelas bahwa barang siapa mengelola, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat tanpa izin pihak berwenang, maka ancamannya adalah pidana. 

Berangkat dari persoalan itu, Baznas mempunyai pandangan jika pasal tersebut diterapkan, maka yang jelas akan terkena sanksi adalah masjid dan mushala. Masjid dan mushala telah melakukan praktik pengelolaan zakat di Indonesia jauh sebelum lahirnya Undang-undang zakat. Ketika Undang-undang pengelolaan lahir dengan mengakomodir masjid sebagai Unit Pengelola Zakat, maka kebaradaan mereka harus dilindungi dari ancaman sanksi-sanksi tersebut. 

Pada tahun 2013, Baznas mengadakan sosialisasi besar-besaran, memobilisasi masjid dan musahala yang mengelola zakat untuk mengurus Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat di Baznas. Hasilnya, ribuan masjid dan mushala dapat di angkat menjadi  amil melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Baznas. 

Pada waktu itu, lembaga-lembaga zakat yang dibentuk oleh masyarakat atau Ormas belum bergerak. Lazisnu maupun Lazismu masih menata struktur organisasi mereka. Takmir-takmir masjid juga sepakat untuk sementara waktu bergabung dengan Baznas, karena bagi mereka ada yang menginginkan bergabung dengan afiliasi ideologi mereka seperti masjid dan mushala yang didirikan oleh NU. Namun karena Lazisnu belum beroperasi, akhirnya mereka bergabung dengan Baznas. 

Tidak dapat dinafikan bahwa lahirnya Undang-undang zakat memicu kontroversial yang pada akhirnya berujung pada gugatan judial review di Mahkamah Konstitusi oleh sebagian kawan-kawan LAZ yang merasa perannya dikebiri oleh lahirnya Undang-undang Pengelolaan Zakat. Semula, Negara menginginkan zakat dikelola satu pintu, yaitu Baznas. Walaupun pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dan menolak sebagian permohonan, di Negara Indonesia resmi diputus oleh Mahkamah Konstitusi, pengelola zakat ditangani oleh dua organisasi pengelola zakat, Baznas dan LAZ. 

Praktik di lapangan, rivalitas kedua Organisasi Pengelola zakat ini kadang menimbulkan riak-riak dan aroma yang kurang sedap. Semangat untuk menghidupkan lembaga masing-masing kadang menimbulkan benturan-bentutan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Walaupun sampai kini, tidak ada kasus yang sampai pada ranah yang lebih luas dalam arti ribut-ribut royokan lahan, namun kompetisi itu nyata adanya. 

Secara pribadi saya memaknai hal itu sebagai kompetisi yang positif (fastabiqul khairat). Namun juga tidak bisa dipungkiri perangkat yang ada di bawah kadang salah memaknai fenomena ini. 


Banyak UPZ masjid dan mushala yang semula bergabung di Baznas, kemudian hari ini berbondong-bondong pindah ke Lazisnu, karena Lazisnu sudah beroperasi. Perpindahan ini tak jarang menimbulkan perdebatan di antara sesama pengurus UPZ sendiri. Sebagian menginginkan tetap bergabung di Baznas karena alasan tertentu, sebagian yang lain meminta bergabung ke Lazisnu karena alasan ideologi. 

Di salah satu Kecamatan, tensi ketegangan antar pengurus LAZ dan Koordinator UPZ Kecamatan agak meninggi. Saling klaim dan fanatisme ideologi menjadi tarik-ulur yang sampai hari ini belum bekesudahan.

Baznas sudah menyatakan sikap, bagi UPZ yang menginginkan bergabung dengan LAZ diminta untuk menunggu sampai Surat Keputusan berakhir, baru setelah itu dipersilahkan membuat pernyataan mengundurkan diri. Baznas tidak berkeberatan, karena akan bergabung dengan siapa, hal tersebut adalah hak masing-masing. Akan bernaung di bawah siapa, menurut Baznas tidak mempermasalahkan, karena baik Baznas dan LAZ mempunyai tujuan yang sama, mensejahterakan masyarakat, sebagaimana amanat Undang-undang Pengelolaan Zakat.

Tidak elok rasanya kalau terjadi tubrukan, apalagi ada kesan "rebutan lahan". Masyarakat kita sudah sangat cerdas dan melek informasi, mana lembaga yang amanah, profesional, transparan, dan akuntabel, dan yang tidak. Pada akhirnya, lembaga yang menawarkan prinsip-prinsip tersebut yang akan bertahan dan memenagkan kompetisi. 

Sangat eman rasanya, kalau energi kedua Organisasi Pengelola Zakat ini habis untuk berkonfrontasi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, utamanya penataan pengelolan zakat di Indonesia. Potensi 233 triliyun masih terserap 8,1 triliyun, masih jauh panggang daripada api. 

Selain itu, juga tidak mudah membina ribuan masjid dan mushala, tidak cukup sampai pada tataran legalitas amil belaka, yang jauh tak kalah penting adalah bagaimana memberdayakan masjid dan mushala ini menjadi sarana kebutuhan umat yang menawarkan problem solving kemiskinan yang terjadi di sekitar masjid. 

Perlu kedewasaan yang cukup bagi kedua lembaga ini (Baznas dan LAZ) untuk saling bahu membahu, bekerjasama, berkoordinasi dalam rangka menngurangi angka kemiskinan di Indonesia melalui dana zakat, infak, dan sedekah. Wallahu 'alam. 






Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...