Tahun 2020 Baznas Kabuapten Tulungagung menerapkan kebijakan baru tentang pengelolaan Zakat Fitrah. Pada tahun 2020/Ramadhan 1441 H, Baznas mencoba melakukan dokumentasi potensi zakat fitrah yang dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di Masjid dan Mushala yang tersebar di 19 Kecamatan Kabupaten Tulungagung. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengetahui dan sekaligus mendokumentasikan potensi zakat fitrah yang dikelola oleh Masjid dan Mushala yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata implementasi UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pasal 77 UU Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa baik Baznas maupun LAZ dapat dikenakan sanksi administratif apabila; a) tidak membarikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Undang-Undang, b) melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi sebagaimana dimaksud dalam pasl 28 ayat (2) Undang-Undang, c) dan/atau tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang.
Sanksi administratif yang dikenakan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional sebagaimana ketentuan dalam pasal 80 UU Pengelolaan Zakat.
Dari pasal-pasal ini sangat jelas, bahwa negara menginginkan pengelolaan zakat dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan amanah. Prinsip-prinsip ini menjadi warna yang berbeda dalam pengelolaan zakat sebelum dan sesudah hadirnya UU Tentang Pengelolaan Zakat.
Sudah mafhum dan sudah kita ketahui bersama, bahwa zakat menjadi sebuah potensi yang terabaikan dalam kaitannya dengan sistem ekonomi Islam di Indonesia. Dengan jumalah mayoritas berpenduduk muslim, bahkan jumlah pemeluk muslim terbesar di dunia, potensi zakat yang besar tidak dapat terkelola dengan baik. Potensi yang dimiliki Indonesia dari zakat kurang lebih 280 triliyun pada tahun 2018. Sungguh angka yang fantastis untuk sebuah sumber keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada kenyataannya pada tahun yang sama, zakat yang dikumpulkan sesuai laporan Baznas masih terpatok di angka 8 triliyun, belum ada 10 % dari potensi yang ada.
Hadirnya UU Tentang Pengelolaan Zakat memberikan arah yang jelas bahwa semua potensi zakat harus bisa dicatat dan terlaporkan. Hal ini bertujuan untuk merekam seluruh potensi yang telah dihimpun oleh umat muslim di Indonesia baik zakat fitrah, zakat mal, infak, dan sedekah.
Tidak tebukukannya laporan pengeloaan zakat serta tidak adanya sistem pelaporan yang terintegrasi di antara Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) pada era sebelum kehadiran UU zakat, berakibat tidak diketahuinya seberapa besar penghimpunan zakat di Indonesia. Sistem administrasi yang masih ala kadarnya serta pengelolaan zakat yang masih serampangan membuat zakat tidak bisa dioptimalkan manfaatnya dengan baik.
Hadirnya UU pengelolaan zakat, memberikan panduan dan arah yang jelas bagaimana zakat di Indonesia harus dikelola. Artinya, Organisasi Pengelola Zakat tidak boleh seenaknya sendiri dalam mengelola zakat. Mereka harus taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu prinsip yang harus ditaati adalah tentang pencatatan dan pelaporan. Kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan. Pencatatan dan pelaporan adalah aspek yang wajib dilakukan oleh organisasi pengelola zakat. Hal ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedua prinsip ini sangat penting mengingat dana zakat adalah dana yang bersumber dari masyarakat. Penerapan kegiatan pecatatan dan pelaporan juga akan menimbulkan trust pada Organisasi Pengelola Zakat, sebuah nilai yang sangat berharga bagi Organisasi Pengelola Zakat apabila trust tersebut bisa diraih.
Baznas Tulunagung telah sekuat tenaga untuk melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan ini. Sejak pertama beroperasi sekitar tahun 2002 'an, Baznas Tulungagung telah menerbitkan Bukti Setor Zakat (BSZ) kepada muzaki yang menyetorkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Tulungagung. Baznas juga menerbitkan laporan berkala kepada seluruh pemangku kepentingan zakat di Tulungagung. Walaupun dengan jumlah penghimpunan yang masih sangat minim, Baznas tetap konsisten untuk melakukan hal tersebut. Perlahan dan pasti seiring berjalannya waktu, kepercayaan masyarakat semakin meningkat. Masyarakat yang menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya semakin banyak, utamanya dari kalangan ASN.
Awal mulanya, pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan cara manual. Laporan diwujudkan dalam bentuk paper yang disebar ke UPZ Baznas. Seiring dengan perkembangan teknologi, Baznas Tulungagung menerapkan Sitem Informasi Baznas (SiMBA) yang diterbitkan oleh Baznas RI pada tahun 2014. Sistem ini merekam dan mengcover seluruh aktivitas pengelolaan zakat dari tingkat Provinsi sampai Kabupaten. SiMBA merupakan sitem informasi terintegrasi dengan tujuan aktivitas pengelolaan pada Organisaai Pengelola Zakat dapat disatukan dalam sistem ini, sehingga Baznas selaku operator pengelola zakat di Indonesia akan sangat mudah merekam aktivitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Sejak saat itu, Baznas Tulungagung mengalami percepatan dalam bidang pencatatan dan pelaporan. Dengan penerapan teknologi, aktivitas pencatatan dan pelaporan dapat dilakukan dengan mudah. Sangat efisien dan efektif karena bersifat paperless dan tidak membutuhkan ruang penyimpanan yang luas.
Peran tekhnologi sangat menunjang aktivitas pengelolaan zakat. Teknologi memudahkan pelaksana zakat untuk melakukan transaksi dan penyajian laporan. Tidak perlu membuat format karena format sudah dibakukan dan disediakan dalam fitur-fitur SiMBA.
Pekerjaan besar hari ini adalah bagaimana mendorong UPZ-UPZ yang ada di Masjid dan Mushala untuk mencatat, membukukan, dan melaporkan pengelolaan zakat mereka. Secara administratif mereka telah sah diangkat menjadi amil. Perjuangan untuk membuat payung hukum pengelolaan zakat di Masjid dan Mushala telah selesai walaupun hingga hari ini masih ada beberpa Masjid dan Mushala yang enggan untuk melegalkan status mereka dari panitia menjadi amil. Namun secara mayoritas masyarakat Tulungagung sudah sadar bahwa pengelola zakat harus mendapat status legal untuk mengelola zakat. Legalitas amil dapat diperoleh baik dari Baznas maupun LAZ sesuai kehendak masing-masing.
Namun sayang, sejak diberikan Surat Keputusan, aktivitas amil di Masjid dan Mushala masih berkutat di sekitar zakat fitrah. Sangat jarang UPZ Masjid dan Mushala yang mencoba menggali zakat mal di lingkungan mereka. Selain itu, masih rendahnya kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat mal, membuat zakat mal tidak populer di kalangan masyarakat. Praktis aktivitas UPZ Masjid dan Mushala hanya terlihat gegap gempita pada akhir Ramadhan saja. Jadi zakat hanya sebuah aktivitas musiman dan temporal.
Kalau pengurus UPZ di tingkat Masjid dan Mushala mau bergerak, banyak potensi jamaah yang bisa dimanfaatkan untuk menggaet mereka menjadi muzaki. Masih minimnya sosialisasi yeng mereka lakukan, utamanya zakat mal, menjadikan potensi ini terabaikan.
Di samping itu, sangat sulit untuk mengajak UPZ Masjid dan Mushala untuk menerbitkan administrasi pengelolaan zakat mereka. Bagi mereka yang penting zakat terkumpul dan dibagi habis. Catatan tidak dianggap penting. Padahal catatan itulah yang akan mencerminkan potensi yang dimiliki umat Islam.
Maka saat ini Baznas Tulungagung berusaha keras dan menata perlahan bagaimana UPZ Masjid dan Mushala bisa menertibkan laporan dan administrasi mereka, yang agak menggembirakan hari ini hasil itu mulai nampak. Di bawah komando Koordinator Kecamatan, UPZ Masjid dan Mushala mulai mendokumentasikan laporan mereka dan menyerahkan laporan tersebut ke Baznas Tulungagung.
Dari data sementara yang diperoleh angkanya sangat fantastis. Dengan sistem konversi beras dalam jumlah rupiah sesuai harga beras di daerah masing-masing, dapat diperoleh data bahwa setiap kecamatan mampu mengumpulkan rata-rata 15.000 muzaki dengan total beras 45.000 kg atau bila diuangkan Rp. 513.000.000,- dengan asumsi harga beras Rp. 11.800,-
Dengan sistem tersebut pada akhirnya dapat merekam semua potensi yang ada di Masjid dan Mushala. Bila ini terus dilakukan dengan profesional, bukan tidak mungkin Masjid dan Mushala akan bertranformasi menjadi lembaga keuangan yang efektif untuk menanggulangi kemiskinan di tingkat arus bawah. Wallahu 'alam.

Bazna Kab Tulungagung smakin mantaaaab...
BalasHapusSemangkin transparan...mantab...
BalasHapusKeren. Seandainya zakat mal dan zakat fitrah terkumpul dengan baik, mungkin negeri ini akan makmur dan sejahtera secara cepat. sayangnya, kesadaran pada level personal belum nampak ke permukaan.
BalasHapus