Langsung ke konten utama

Realitas Zakat di Tengah Pandemi



Di tengah merebaknya Pandemi Covid-19, wacana zakat menjadi isu yang santer diberitakan di berbagai media masa baik cetak, elektronik, maupun media sosial. Tema zakat tiba-tiba menjadi isu krusial yang perannya coba diangkat kembali ke permukaan sebagai upaya alternatif bagi penanganan dampak Covid-19. 

Secara kebetulan wabah Covid-19 bebarengan dengan momentum bulan Ramadhan. Jadilah zakat buah bibir yang diperbincangkan banyak kalangan mulai dari praktisi, akademisi, ulama, pegiat, bahkan sampai Pengurus Takmir di Masjid dan mushala. Di dalam situasi seperti saat ini, kita seperti dibawa nostalgia pada masa lalu. Banyak harapan yang disematkan pada Rukun Islam ke-3 ini untuk bisa berbuat lebih banyak terhadap bangsa kita yang yang sampai hari ini masih berada di kasta ketiga di bawah bayang-bayang negara maju yang notabenenya mereka adalah negara sekuler, liberal, dan bahkan atheis. Negara-negara seperti Eropa dan Amerika lebih tinggi tingkat kesejahteraannya dibanding negara-negara Islam yang ada di berbagai belahan dunia.

Kesuksesan masa lalu tentang kehebatan Filantropi Islam dalam mengangkat derajat umat Islam pada level kesejahteraan adalah nyata dan sejarah yang tidak terbantahkan. Bagaimana Khalifah Umar bin Khattab mampu menyelesaikan krisis di Madinah melalui dana yang bersumber dari Filantropi Islam adalah kisah nyata, yang mana khalifah menempatkan zakat sebagai kebijakan fiskal negara untuk menangani krisis.

Selanjutnya, kisah  tentang keadilan dan kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Dinasti Umayyah yang dalam masa kepemimpinannya selama 2 tahun mampu mengkonsolidasikan zakat sebagai aspek fundamental ekonomi negara yang sangat kokoh dan bisa mensejahterakan masyarakatnya. Bahkan, saking sejahteranya tidak ada mustahik di zamannya. Surplus yang terjadi di dalam negeri membuat Khalifah Umar menerapkan kebijakan mengimpor zakat ke luar negara yang membutuhkan, karena saking melimpahnya dana zakat di dalam negeri. 


Pada masa Dinasti Abasiyyah juga sama. Tatanan politik yang stabil dan ekonomi yang kuat ditunjang dengan Baitul Mal yang banyak dan melimpah, membuat Baghdad dijuluki sebagai "Kota Impian". Di sana berkumpul para intelektual-intelektual Islam dari berbagai belahan dunia yang mengajarkan ilmu dan pengetahuan dari berbagai disiplin Ilmu. Dengan kemakmuran ekonomi yang dicapai melalui dana filantropi, Islam menancapkan mercusuar pengetahuan dan menjadi pusat peradaban dunia. 

Bukti kesejarahan ini hingga kini masih menjadi spirit di kalangan umat Islam dan mereka mempunyai harapan bahwa zakat pada satu saatnya nanti akan benar-benar berperan mengatasi kesenjangan yang terjadi pada umat Islam dan mampu meningkatkan taraf kehidupan umat Islam menjadi sejahtera. Selain itu, zakat juga diharapkan mampu menjadi solusi ketika menghadapi persoalan ekonomi di tengah Pandemi seperti saat ini. 

Lantas bagaimana realitas zakat di tengah Pandemi ini?. Dikutip pada halaman Jawa Pos, Direktur Baznas M. Arifin Purwakanta mengatakan zakat secara kumulatif mengalami peningkatan sekitar 70% dibanding tahun lalu. Periode Januari-Mei penghimpunan zakat di Baznas sebesar 221, 86 miliar. Lonjakan penghimpunan terjadi selama Ramadhan dan merebaknya wabah Covid-19. 

Di Baznas Tulungagung juga mengalami kenaikan yang sama. Pebghimpunan zakat, infak, dan sedekah menngalami kenaikan 43% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, Baznas Tulungagung juga menggalang dana untuk penanganan dampak Covid-19 yang terkumpul sebesar Rp. 50.720.000,-. 

Setidaknya, dua data faktual yang terjadi pada Baznas Pusat dan Baznas Tulungagung menunjukkan bahwa zakat tidak hanya melulu bicara pada aspek materi saja. Lebih dari itu, zakat menumbuhkan solidaritas dan persatuan di kalangan umat Islam. Di tengah situasi yang serba sulit ketika awal-awal terjadinya Pandemi, umat Islam tergerak untuk saling membantu saudaranya yang tengah mengalami kesulitan. 

Selainn himbauan pemerintah yang menganjurkan umat Islam menyegerakan menuaniakan zakat untuk mengatasi dampak Covid-19, dorongan solidaritas dan persaudaraan umat Islam tumbuh ketika wabah ini muncul. Satu hal yang sangat positif dan harus terus dibangun untuk menunjukkan pada publik bahwa zakat mempunyai andil besar dalam mengatasi dampak Covid-19. 

Saya juga yakin fenomena kenaikan zakat di Lembaga Baznas Pusat dan Tulungagung juga terjadi terjadi di lembaga-lembaga lain. Di berbagai Whatsapp Group (WAG) Baznas di semua tingkatan, mereka berlomba-lomba untuk menghimpun dana zakat untuk mengatasi Pandemi ini. Mulai dari program penwaran paket sembako, BLT, dan pengadaan APD disebarkan untuk mengatasi Covid-19. 


Persoalnnya sekarang tinggal bagaimana kebijakan pemerintah dan OPZ memperkuat posisi zakat sebagai ekonomi Islam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Janji pemerintah untuk menerbitkan aturan wajib zakat bagi ASN harus segera diwujudkan. Hal ini ssebagai salah satu upaya penguatan zakat dalam bidang penghimpunan. Semakin banyak dana yang dihimpun semakin banyak hal-hal yang bisa diperbuat oleh Baznas.

Bagi OPZ, edukasi dan kampanye zakat harus terus digaungkan. Hal ini sebagai upaya bentuk penyadaran kepada umat Islam atas kewajiban mereka. Banyaknya persepsi umat Islam yang hanya menganggap zakat dalam pengertian zakat fitrah harus terus dikikis. Potensi zakat mal yang lebih besar harus terius digali potensinya melalui edukasi yang dilakukan oleh OPZ.

Selain itu, OPZ juga punya PR besar bagaimana dana ini bisa dimanfaatkan seefektif mungkin. Pendistribusian dan pendayagunaan secara tepat sasaran wajib dilakukan agar dana ini tidak muspro seperti model-model dana lain yang hanya berorientasi jangka pendek. 

Tak kalah penting, prinsip transparan dan akuntabel harus diterapkan pada semua lembaga zakat. Hal ini untuk meningkatkan trust di kalangan masyarakat. Apabila trust sudah ternentuk, maka muzaki akan memiliki fanatisme dan kepercayaan yang sangat membantu peningkatan jumlah penghimpunan zakat di OPZ. Wallahu 'alam

Komentar

  1. Kementerian agama kab Tulungagung yang sementara masih terbesar pengumpul zakat profesi ya mas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang sudah lebih banyak Pemkab bu, tapi dari sisi zakat Pemkab harusnya lebih besar lagi

      Hapus
  2. Monggo terus dikawal pak Pri BAZNAS KAB nya...dan terus d tulis perjalanannya... Spy makin membumi di hati umat dan bangsa..

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...