Langsung ke konten utama

Peran Strategis Zakat Di Era New Normal (Catatan Webinar CEPS FEBI IAIN Tulungagung Seri 6)



Di masa pandemi, peran zakat mulai mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan. Pemerintah terus mendorong peran zakat untuk mengatasi wabah Covid-19. Dalam sambutan Presiden saat menyerahkan zakat di Istana negara melalui virtual daring, presiden mengatakan "Saya berharap dana zakat yang dihimpun oleh Baznas dapat digunakan untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan dampak dari pandemi Covid". 

Apalagi di saat yang serba sulit ini, dimana wabah Covid-19 belum beranjak dari bumi Indonesia, peran strategis zakat di era new normal sangat diharapkan perannya untuk mengatasi wabah ini. 

Dengan melihat peran zakat yang semakin ke sini semakin jelas perannya, kawan-kawan CEPS FEBI IAIN Tulungagung mengajak saya untuk mengadakan Webinar "Peran Strategis Zakat Di Era New Normal".

Saya diminta untuk menjadi narasumber dan sekaligus diminta untuk mencarikan narasumber yang kompeten di bidangnya.

Berbicara zakat tentu yang paling kompeten dalam hal ini adalah praktisi di lembaga zakat. Akhirnya saya sambungkan kepada Gus Bagus, Dosen sekaligus Wakil Ketua II Bidang Pendiatribusian dan Pendayagunaan Baznas Kabupaten Tulungagung. Alhamdulillah beliau bersedia untuk mengisi di acara tersebut. 

Meskipun sudah ada Gus Bagus, bagi saya belum cukup. Perlu ada narasumber yang betul-betul kompeten tentang kebijakan zakat di era new normal. Akhirnya pilihan saya jatuh pada Bapak Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, M.Sc. Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas RI, Dosen Pengajar IPB dan sekaligus sekretaris The World Zakat Forum. 

Melalui asisetnnya, saya meminta beliau berkenan mengisi acara tersebut. Beliau mengapresiasi dan berkenan untuk menjadi narasumber acara Webinar CEPS FEBI IAIN Tulungagung. 

Dalam pemaparannya, beliau menitik beratkan peran strategis zakat di era new normal pada tiga hal. Pertama, penerapan protokol kesehatan. Berhadapan dengan wabah semua orang harus berhati-hati. Salah satu bentuk upaya preventif adalah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Protokol adalah serangkaian langkah-langkah dan aturan yang mengatur tentang sesuatu. Dengan menerapkan protokol, diharapkan mampu menyelamatkan seseorang dari penularan Covid-19. 

Dalam pengelolaan zakat, Baznas telah mengeluarkan serangkaian aturan tentang protokol pencegahan Covid-19. Baznas mengeluarkan Instruksi Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid 19 Pada Baznas, Baznas Provinsi Dan Baznas Kabupaten/Kota. 

Poin penting dari instruksi tersebut kurang lebih sama dengan protokol yang dikelurkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), dimana semua yang tetlibat dalam pengelolaan zakat baik amil, muzaki, mustahik, dan mitra, melindungi diri dari penyebaran Covid-19 dengan senantiasa menerapkan pola hidup bersih, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak mengadakan acara yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar. 

Kedua, menjaga protokol keselamatan kerja. Baznas adalah lembaga yang menangani pengelolaan zakat. Di dalamnya banyak orang (karyawan/pegawai) yang melakukan aktivitas mengelola zakat mulai dari mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. Aktivitas/kerja pengelolaan zakat ini juga mengandung resiko penularan Covid-19. Baznas berupaya untuk melindungi para pegawainya agar tidak tertular Covid-19. Bagaimanapun urusan nyawa adalah prioritas. Melakukan aktivitas di luar di tengah Pandemi, tentu sangat beresiko. untuk menghindarkan bahaya tersebut, salah satu upaya Baznas adalah menerapkan kebijakan work from home (WFH). 

WFH dilakukan sebagai bentuk perlindungan kerja karyawan/pegawai di masa Pandemi. Walaupun bekerja dari rumah, karyawan/pegawai harus tetap produktif. Pelayanan pengelolaan zakat tidak boleh terganggu. Terlebih kehadiran zakat di tengah Pandemi ini sangat dibutuhkan. Pelayanan harus tetap optimal dan tetap save selama masa Pandemi. 

Ketiga, memanfaatkan kemajuan teknologi. Di masa pandemi ini, kehadiran teknologi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan. Karena adanya phsycal distancing, Work From Home, serta stay at home, teknologi menjadi penopang dalam semua sisi kehidupan. Untuk menyampaikan pesan dan informasi kepada orang lain, tekhnologi dalam jaringan menjadi jembatan di antar orang yang berkomunikasi.


Peran teknologi dalam pengelolaan zakat juga sangat vital. Hampir semua lembaga pengelola zakat menggunakan teknologi untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan. Aktivitas pengelolaan zakat dengan tatap muka sangat dihindari untuk meminimalkan resiko penularan Cobid-19.

Pemaparan Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Tulungagung juga tak kalah menarik. Beliau mengulas peran Baznas Tulungagung dalam ikut serta mengatasi dampak Covid-19. Dalam uraiannya Baznas Tulungagung telah menyalurkan bantuan paket 10.000 sembako untuk fakur miskin terdampak Covid-19, penyemprotan rumah ibadah, dan penggalangan dana untuk pengadaan APD untuk Pesantren, Madin, dan TPQ.


Beliau juga menuturkan bahwa Baznas juga menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam melakukan aktivitas pengelolaan zakat. Distribusi zakat tidak menghimpun masa dalam jumlah banyak. Zakat didistribusikan langsung kepada mustahik yang berada di desa-desa. 

Dalam hal penghimpunan, muzaki tidak perlu datang ke kantor. Baznas menyediakan layanan pembayaran on line. Muzaki dapat melakukan pembayaran dengan transfer rekening atau fasilitas pembayaran on line seperti OVO, Dana Go-pay dll. 

Dalam Webinar tersebut saya menambahkan bahwa zakat harus memberikan kontrubusi pada lima bidang kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Semua bidang tersebut merasakan dampak Covid-19, utamanya bidang ekonomi dan kesehatan. 

Webinar ditutup dengan sebuah kesimpulan bahwa pengelolaan zakat menghadapi tantangan d era new normal. Peran strategis zakat harus terus didorong untuk ikut serta mengatasi dampak Covid-19. Wallahu 'alam. 


Komentar

  1. Zakat semakin berkembang dan mulai mendapat tempat di hati masyarakat. Terlebih jika lembaga terkait, menampakkan wajah profesional dan kredibel, masyarakat akan semakin percaya dan terpupuk kesadarannya akan kewajiban zakat. Belum lagi dampak positif terhadap lima bidang kehidupan yang dapat dirasakan dan dilihat secara langsung manfaatnya.,
    ...subhanalloh, jan josh pak bos,,, heheu

    BalasHapus
  2. Pak Pri... Matursmbhnuwun.. Walaupun tdk sempat ikut acar live, dg tulisan ini seakan ikut acrnya. Lengkap.

    Siapun akan spakat, bahwa Baznas Kab Tagung smakin kompak, kompeten, sinergis, dan program2 nya makin menggigit.



    Mugo2 dijak ngopi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Monggo pak nur kapan2 grup Maarif Menulis diadakan Kopdar pak untuk meningkatkan kompetensi

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengikuti Tren

Salah satu teman bercerita ketika tidak sengaja ketemu di warung STMJ. Ia bercerita bahwa salah satu teman dosen punya penghasilan yang fantastis sebagai seorang youtuber. Konon jumlah subscribnya mencapai satu setengah juta subscriber. Teman youtubernya tadi  bercerita bahwa ketika subscribernya tujuh ratus ribu, pundi-pundi rupiah yang masuk ke kantongnya sebesar tiga puluh lima juta tiap bulannya. Kalau sekarang satu setengah juta, bisa dibayangkan dua kali lipat penghasilannya. Wooww, dalam benak saya kok enak banget pekerjaan ini. Bayangan saya cukup di rumah, bikin konten, posting, tinggal nunggu yang lihat, rupiah cair. Pantesan akhir-akhir ini para artis berbondong-bondong jadi youtuber dadakan. Baim Wong debgan ide-ide gilanya, Sule dan Andre Taulani dengan prank mobil-mobilannya, Angga Candra dengan prank taxi on linenya, Tri Suaka dengan prank suaranya. Yang sudah lebih dulu populer Ria Richis dan Ata Halilintar yang jumlah subscribnya sampai di angka dua puluh ...

Judicial Review Jilid II. Siapa Yang Diuntungkan?

  Rivalitas antar Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) nampaknya belum berhenti pasca empat belas tahun diundangkannya undang-undang nomor 23 tahun 2011. Untuk kedua kalinya gabungan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terhimpun dalam Indonesia Zakat Watch (IZW) melakukan pengujian UU zakat terhadap UUD 1945. IZW ini dimotori oleh Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) yang memang sejak dulu getol menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU zakat nomor 23 tahum 2011. Pasal-pasal yang diajukan pun hampir sama dengan dengan  Judicial Review  Jilid I yakni 11 pasal dalam UU zakat ( Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, pasal 20, Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Jika disederhanakan dari semua pasal-pasal yang diajukan, semuanya bermuara pada soal kewenangan pengelolaan zakat. Dalam hal ini IZW menganggap bahwa BAZNAS merupakan lembaga superbodi yang mengelola zakat di negeri ini. BAZNAS memiliki kewenangan seba...

Mulai Menampakkan Hasil

Mempersiapkan pembejaran on line membutuhkan waktu yang tidak singkat. Segenap perangkat melalui aplikasi e learning membutuhkan kejelian dan ketelatenan supaya pembelajaran selama satu semester betul-betul siap dan on going . Materi ajar, RPS, absensi dan kontrak kuliah menjadi menu wajib yang harus dipersiapkan ketika kuliah dimulai. Jam menunjukkan pukul 13.30 WIB. Suasana mendung menyelimuti langit di sekitar UIN SATU Tulungagung. Komputer masih kunyalakan sambil memutar lagu-lagu romantis agar tidak kesepian. Kebetulan hari ini hari jumat. Seperti menjadi sebuah tradisi, sehabis sholat jumat, suasana kampus mulai sepi. Banyak dosen dan karyawan yang mungkin sudah bersiap-siap mudik atau sekedar merehatkan badan setelah melalui hari-hari yang melelahkan. Musik Kenny G masih asik menemaniku dengan volume agak kencang. Setelah tengok kanan-kiri, baru kusadari bahwa aku sendirian di ruang Jurusan Bisnis dan Manajemen. Hanya beberapa mahasiswa yang lalu-lalang mengurus berkas-berkas...